Kefamenanu-NTT, Infojatengnews.com – Gugatan PT. CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan Keb. TTU ke Pengadilan Negeri Kefamenanu karena belum membayarkan biaya pengadaan Vaksin Gardasil (dosis I, II, dan III) dan digitalisasi puskesmas senilai total Rp. 4.299.532.377 menjadi sorotan publik.
Salah satunya datang dari Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kab. TTU Paulus Bau Modok, SE yang mendesak Kejari TTU dan KPK menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan apabila berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan vaksin tersebut.
Dalam press realisenya, Paulus menyebut lembaga penegak hukum agar mengusut perkara secara menyeluruh dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait tanpa tebang pilih.
“Saya meminta Kejari TTU dapat mengusut dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan memeriksa semua pihak tang terllibat tanpa pandang bulu.” Pinta Paulus.
Paulus juga meminta masyarakat Kab. TTU terus mengawasi proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu sembari tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Kita terus kawal proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Kefamenanu agar berjalan sesuai asas-asas hukum yang berlaku, untuk itu masyarakat Kab. TTU agar tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas di Kab. TTU.”
Sebagai penutup, Paulus mengajak masyarakat Kab. TTU tidak perprovokasi isu-isu negatif yang berkembang dan informasi menyesatkan yang justru membuat bias proses sengketa di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
“Mari kita menjaga situasi ini agar tetap kondusif, jangan sampai terprovokasi isu negatif yang berkembang, informasi yang tidak benar sehingga proses sengketa di Pengadilan Negeri Kefamenanu menjadi bias dan tidak ada esensinya.” Ajak Paulus.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati






