KENDAL – Infojatengnews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak di Kabupaten Kendal menjadi sorotan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal, H. Muhammad Arif Abidin. Menurutnya, potensi sektor tambak di Kabupaten Kendal dinilai masih dapat dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih besar.
Arif mengaku terkejut saat memperoleh informasi mengenai besaran PAD sektor tambak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kendal bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal.
“Pada saat saya rapat Komisi B, saya menanyakan langsung kepada Bapak Hudi Sambodo selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, berapa PAD tambak yang ada di Kabupaten Kendal, dan saya kaget dengan jawaban beliau. Harusnya bisa lebih dari itu menurut saya,” jelas Arif.
Menurutnya, Kabupaten Kendal memiliki potensi pendapatan daerah dari sektor tambak yang cukup besar. Apabila dikelola secara optimal, sektor tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi PAD yang lebih tinggi.
“Saya berharap PAD sektor tambak di Kabupaten Kendal pada tahun berikutnya bisa lebih dari nominal tersebut. Karena tambak ikan kalau dikelola dengan baik, saya optimis hasilnya bisa lebih dari itu,” imbuh Arif.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait angka PAD sebesar Rp18 juta yang disampaikannya dalam RDP.
Hudi menjelaskan, nominal tersebut bukan berasal dari seluruh tambak yang ada di Kabupaten Kendal, melainkan merupakan pendapatan dari tambak milik Pemerintah Kabupaten Kendal seluas sekitar 2 hektare yang berada di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, dan dikelola untuk budidaya ikan bandeng.
“Jadi itu pendapatan Rp18 juta per tahun adalah pendapatan tambak milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang berada di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong. Kalau untuk tambak yang milik warga memang tidak ada setoran ke PAD,” jelas Hudi.
Dengan adanya penjelasan tersebut, angka Rp18 juta merupakan pendapatan yang berasal dari aset tambak milik pemerintah daerah. Sementara itu, tambak milik masyarakat tidak menjadi objek penyumbang PAD secara langsung, sehingga tidak masuk dalam perhitungan Pendapatan Asli Daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kendal berharap pengelolaan aset tambak milik pemerintah dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendorong pengembangan sektor perikanan tambak secara menyeluruh agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.(SY/Red)






