PAD Tambak Kendal Rp18 Juta per Tahun, DPRD Soroti Potensi yang Dinilai Belum Maksimal

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Infojatengnews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak di Kabupaten Kendal menjadi sorotan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal, H. Muhammad Arif Abidin. Menurutnya, potensi sektor tambak di Kabupaten Kendal dinilai masih dapat dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih besar.

Arif mengaku terkejut saat memperoleh informasi mengenai besaran PAD sektor tambak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kendal bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal.

“Pada saat saya rapat Komisi B, saya menanyakan langsung kepada Bapak Hudi Sambodo selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, berapa PAD tambak yang ada di Kabupaten Kendal, dan saya kaget dengan jawaban beliau. Harusnya bisa lebih dari itu menurut saya,” jelas Arif.

Menurutnya, Kabupaten Kendal memiliki potensi pendapatan daerah dari sektor tambak yang cukup besar. Apabila dikelola secara optimal, sektor tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi PAD yang lebih tinggi.

“Saya berharap PAD sektor tambak di Kabupaten Kendal pada tahun berikutnya bisa lebih dari nominal tersebut. Karena tambak ikan kalau dikelola dengan baik, saya optimis hasilnya bisa lebih dari itu,” imbuh Arif.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait angka PAD sebesar Rp18 juta yang disampaikannya dalam RDP.

Hudi menjelaskan, nominal tersebut bukan berasal dari seluruh tambak yang ada di Kabupaten Kendal, melainkan merupakan pendapatan dari tambak milik Pemerintah Kabupaten Kendal seluas sekitar 2 hektare yang berada di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, dan dikelola untuk budidaya ikan bandeng.

“Jadi itu pendapatan Rp18 juta per tahun adalah pendapatan tambak milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang berada di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong. Kalau untuk tambak yang milik warga memang tidak ada setoran ke PAD,” jelas Hudi.

Baca Juga:  Sedekah Bumi Nepen Pererat Persatuan, Babinsa Teras Hadir Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Dengan adanya penjelasan tersebut, angka Rp18 juta merupakan pendapatan yang berasal dari aset tambak milik pemerintah daerah. Sementara itu, tambak milik masyarakat tidak menjadi objek penyumbang PAD secara langsung, sehingga tidak masuk dalam perhitungan Pendapatan Asli Daerah.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kendal berharap pengelolaan aset tambak milik pemerintah dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendorong pengembangan sektor perikanan tambak secara menyeluruh agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.(SY/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Doa dan Dedikasi: ALFA & PASGON Cilacap Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 untuk Bapak Arif Gonteng
“Oknum Hakim Diduga Ada Sesuatu, Para Korban Melaporkan Oknum Hakim ketua Jak – Sel, Ke MA, KY, DPR Komisi III dan KPK”
Klarifikasi atas Beredarnya Pemberitaan Dugaan Penampungan Solar Subsidi Ilegal di Gudang PT RAS Terboyo
Ops Pekat II Candi 2026 Berhasil, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Kasus Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa
Panen 56 Kilogram Ikan Lele di Lahan SAE, Lapas Kelas IIB Pati Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Desa Banjarsari Kulon Lantik Empat Perangkat Hasil P3D, Lengkapi Seluruh Formasi
Dedi Setiawan Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Pamijen, Lengkapi Formasi Perangkat
Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:59 WIB

PAD Tambak Kendal Rp18 Juta per Tahun, DPRD Soroti Potensi yang Dinilai Belum Maksimal

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:51 WIB

Gema Doa dan Dedikasi: ALFA & PASGON Cilacap Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 untuk Bapak Arif Gonteng

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:28 WIB

“Oknum Hakim Diduga Ada Sesuatu, Para Korban Melaporkan Oknum Hakim ketua Jak – Sel, Ke MA, KY, DPR Komisi III dan KPK”

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:02 WIB

Klarifikasi atas Beredarnya Pemberitaan Dugaan Penampungan Solar Subsidi Ilegal di Gudang PT RAS Terboyo

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Ops Pekat II Candi 2026 Berhasil, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Kasus Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa

Berita Terbaru