Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN- Infojatengnews.comโ€“ Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Semampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, memicu kekhawatiran warga. Kegiatan yang diduga dikelola PT WMP ini dikhawatirkan merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kelestarian alam di wilayah sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini diduga dikelola pihak berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng. Namun, hal ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat berwenang.

Warga meminta agar tidak ada pembiaran jika terbukti kegiatan berjalan tanpa izin sesuai aturan yang berlaku. Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional serta kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.

Masyarakat juga meminta Polres Klaten, penyidik tindak pidana tertentu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi, memeriksa perizinan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Selain soal perizinan, warga mengharapkan pemerintah melakukan kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan. Aktivitas tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu kerusakan lahan, erosi, pencemaran, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WMP maupun pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum yang Berlaku

Apabila terbukti melakukan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan:

1.ย Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sah.
2.ย Pasal 263 KUHP, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu sesuai hasil penyidikan.
3.ย Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim/Infestigasi

Baca Juga:  Media Tribuncakranews dan Pengacara Edi Sanjaya , SH , MH Jalin Sinergitas Bantu Masyarakatย 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru
Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri
Kunjungi Yonif TP 450 dan 451, Pangdam IV/Diponegoro Tegaskan Prajurit Harus Siap Operasi Tempur
Dugaan Hubungan Khusus Oknum Anggota DPRD dan Anggota KPU Tanah Bumbu Hebohkan Publik, H. Syamsani: Jika Terbukti, Lebih Baik Mundur`
POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan inisial MA dan Inisial AA
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Pakai Pelat Belang, Gudang RHM Muktiharjo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal Semarang
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:09 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:24 WIB

Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:19 WIB

Kunjungi Yonif TP 450 dan 451, Pangdam IV/Diponegoro Tegaskan Prajurit Harus Siap Operasi Tempur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:14 WIB

Dugaan Hubungan Khusus Oknum Anggota DPRD dan Anggota KPU Tanah Bumbu Hebohkan Publik, H. Syamsani: Jika Terbukti, Lebih Baik Mundur`

Berita Terbaru