โ€‹๐–๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ฒ๐š๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Œ๐š๐ค๐ฌ๐ข๐ฆ๐š๐ฅ, ๐Š๐š๐๐ž๐ฌ ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐ž๐ฌ๐š ๐Š๐ฅ๐š๐ฉ๐š๐ ๐š๐๐ข๐ง๐  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐’๐ž๐ฉ๐š๐ค๐š๐ญ๐ข ๐ˆ๐ฌ๐ฅ๐š๐ก ๐๐ข ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ ๐Š๐ž๐œ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง ๐–๐š๐ง๐ ๐จ๐ง

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

โ€‹๐๐€๐๐˜๐”๐Œ๐€๐’, INFOJATENGNEWS.COM – Rabu, 17 Juni 2026. Guna memulihkan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan masyarakat kembali berjalan optimal, Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Damai (Islah). Pertemuan penting ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Wangon pada Senin, 15 Juni 2026.

โ€‹Langkah damai ini diambil sebagai respons atas situasi pemerintahan desa yang sempat terhambat, termasuk polemik hak gaji perangkat desa yang belum berjalan lancar. Islah ini juga sekaligus menyikapi adanya aksi massa dari sebagian warga pada Rabu (18/06/2026) yang sempat melakukan tindakan penutupan kantor desa.

โ€‹Berdasarkan keterangan dari beberapa warga desa yang enggan disebutkan namanya, tindakan penutupan kantor desa oleh oknum warga dinilai keliru dan merugikan kepentingan publik secara luas. Warga menegaskan bahwa esensi dari islah ini murni untuk menormalkan kembali aktivitas pelayanan di Kantor Desa Klapagading Kulon.

โ€‹”Dengan adanya islah ini, warga ingin pemerintahan Desa Klapagading Kulon berjalan normal seperti biasa lagi. Hal ini juga agar masalah gaji perangkat yang selama ini tersendat bisa segera berjalan dan dinikmati oleh jajaran perangkat desa. Apa yang dilakukan dalam aksi penutupan kemarin, kemungkinan karena sebagian warga yang ikut aksi belum mengetahui bahwa proses islah ini sudah resmi dilaksanakan,” ujar salah seorang warga.

โ€‹Warga juga menambahkan bahwa Kepala Desa kini dipastikan kembali berkantor di Kantor Desa Klapagading Kulon demi memenuhi kebutuhan administratif dan pelayanan warga setempat. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sepihak yang justru merugikan diri sendiri dan fasilitas publik.

โ€‹Poin-Poin Penting Kesepakatan Damai (Islah)

โ€‹Berdasarkan dokumen Berita Acara No. 400.10.2/VI/2026, terdapat 7 (tujuh) poin kesepakatan utama yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, serta disaksikan oleh unsur jajaran Forkopimcam Wangon, jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, dan pengurus BPD Klapagading Kulon, di antaranya:

โ€‹Memulihkan penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan program kerja dengan bersama-sama kembali menggunakan Kantor Desa Klapagading Kulon.

โ€‹Memprioritaskan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 demi mendukung pembangunan dan pelayanan desa.

โ€‹Menjamin hak-hak perangkat desa yang telah pensiun agar siap diberikan karena telah dianggarkan.

โ€‹Melakukan rotasi Perangkat Desa menjadi kewenangan Kepala Desa sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

โ€‹Bersama-sama saling bahu-membahu, membuang ego sektoral, serta mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan demi kelancaran pemerintahan desa dan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

โ€‹Membuat suasana kerja yang nyaman dan memprioritaskan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

โ€‹Siap menerima sanksi atas pelanggaran apabila mengabaikan tugas, fungsi, dan pelayanan kepada masyarakat.

โ€‹Kasus Hukum Tetap Berjalan, Tidak Ada Hubungannya dengan Islah

โ€‹Perlu ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kesepakatan damai (islah) ini murni untuk urusan internal birokrasi pemerintahan desa dan pemulihan pelayanan publik. Kesepakatan ini tidak menghilangkan atau menghentikan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan bergulir selama kurang lebih 2 tahun terakhir.

โ€‹”Masalah hukum pidana atau dugaan korupsi yang sedang berjalan tidak ada hubungannya dengan hal islah ini. Proses hukum tetap jalan di ranah kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan tidak akan menghilang, sementara pelayanan di balai desa harus tetap buka untuk masyarakat,” tegas perwakilan warga tersebut.

โ€‹Dengan adanya rilis resmi ini, diharapkan masyarakat Desa Klapagading Kulon dapat menyikapi situasi secara bijak, menjaga kondusivitas wilayah, dan mendukung kembalinya fungsi pelayanan publik demi kesejahteraan bersama.

( Iwan/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga, Menanggapi Viralnya Video Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga
Diduga Langgar Tata Ruang dan Sempadan Sungai, LSM GMPK dan LCKI Laporkan Bangunan di Candirejo ke Satpol PP
Tidak Terima Diingatkan, Anak Punk Bentrok Dengan Warga
Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fiktif
FGD(Forum Group Discussion) Sebagai Wadah Pembelajaran Masyarakat: Perkuat Peran Partai Politik Sebagai Pilar Demokrasi
Desa Pliken Kecamatan Kembaran Banyumas Gelar Pelantikan Perangkat Hasil Proses P3D Tahun 2026
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawiji Bawa Semangat โ€œUrip Ya Urupโ€
Konfirmasi ke Kasipidum Kejari & Kasat Narkoba Polresta Banyumas, FWJ Jateng: Dugaan Pemerasan Langgar UU Pengacara Harus Diusut
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:32 WIB

Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga, Menanggapi Viralnya Video Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga

Kamis, 17 September 2026 - 12:44 WIB

Diduga Langgar Tata Ruang dan Sempadan Sungai, LSM GMPK dan LCKI Laporkan Bangunan di Candirejo ke Satpol PP

Kamis, 17 September 2026 - 09:20 WIB

Tidak Terima Diingatkan, Anak Punk Bentrok Dengan Warga

Kamis, 17 September 2026 - 07:39 WIB

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fiktif

Rabu, 16 September 2026 - 17:05 WIB

Desa Pliken Kecamatan Kembaran Banyumas Gelar Pelantikan Perangkat Hasil Proses P3D Tahun 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Tidak Terima Diingatkan, Anak Punk Bentrok Dengan Warga

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:20 WIB