ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Penanganan perkara yang menjerat Fuji Yanto di Polres Salatiga mendapat perhatian dari pihak keluarga. Reina, istri Fujiyanto, meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa yang melibatkan suaminya secara menyeluruh, termasuk dugaan ancaman, penodongan senjata tajam, serta rangkaian kejadian sebelum perkelahian berlangsung.

Didampingi kuasa hukumnya, Daniel Hari Purnomo, S.H., S.E., M.A., M.Hum., dari Lembaga Konggres Advokat Indonesia (KAI), Reina menyampaikan kronologi versi keluarga dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan saksi. Rabu, 14/10/2026.

Menurut Reina, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari perkelahian yang terjadi. Ia meminta penyidik menelusuri pula kejadian-kejadian yang disebut berlangsung sebelum perkelahian.

Berawal dari Ajakan Minum di Kawasan Candi

Berdasarkan keterangan Reina, peristiwa bermula ketika Fujiyanto dihubungi seseorang bernama Soleh melalui WhatsApp dan telepon. Dalam komunikasi tersebut, Soleh disebut mengajak Yanto datang ke kawasan Candi untuk minum bersama.

Setibanya di lokasi, Yanto mendapati Soleh bersama dua orang lainnya, yakni pasangan Soleh dan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Namun, menurut kronologi yang disampaikan pihak keluarga, situasi kemudian berubah. Soleh diduga menodongkan pisau ke leher Yanto, sementara pasangan Soleh disebut turut menahan dirinya.

Setelah itu, mereka berpindah ke lokasi lain yang berjarak sekitar tiga rumah dari tempat awal, masih di kawasan Candi.

Dugaan penodongan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta keluarga agar ditelusuri dan diverifikasi oleh penyidik.

Muncul Dugaan Ancaman melalui Telepon

Masih berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, di lokasi kedua Soleh menghubungi seseorang bernama Kris melalui telepon.

Dalam percakapan tersebut, Soleh disebut melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap Yanto. Pihak keluarga menyampaikan bahwa Kris saat itu menganggap ucapan tersebut sebagai ungkapan emosi sesaat.

Kebenaran isi percakapan, konteks ucapan, serta pihak-pihak yang mendengarnya perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan bukti komunikasi apabila tersedia.

Pulang dalam Keadaan Mabuk, Tantangan Duel Disebut Berlanjut

Reina menuturkan, beberapa waktu kemudian suaminya menerima telepon dan panggilan video dari seseorang bernama Eni.

Menjelang waktu Magrib, Reina menghubungi Yanto. Tidak lama berselang, Yanto pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat dan langsung menuju kamar.

Tak lama kemudian, Reina mendengar suaminya kembali menghubungi Soleh. Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan Reina, Soleh kembali menantang Yanto untuk berduel.

Yanto kemudian pergi menemui Soleh. Pertemuan itu berujung pada perkelahian.

Reina menyebut, setelah kejadian tersebut keduanya sempat saling memaafkan. Yanto bahkan membawa Soleh ke rumah sebelum mengantarkannya ke rumah sakit.

Rangkaian kejadian ini masih perlu dicocokkan dengan keterangan para pihak, saksi, serta bukti lain untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa sebenarnya.

Viral di Media Sosial, Fujiyanto Ditahan

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial. Beragam informasi dan versi kejadian beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Dipukuli & Dikeroyok, Anggota FERADI WPI Dirawat; Organisasi Janji Proses Hukum Sampai Tuntas

Menurut pihak keluarga, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta terungkap.

Fujiyanto kemudian dipanggil dan ditahan oleh pihak kepolisian. Reina mempertanyakan apakah rangkaian peristiwa sebelum perkelahian, termasuk dugaan ancaman dan penodongan, telah ditelusuri secara menyeluruh.

Pernyataan bahwa proses hukum baru berjalan terhadap Fujiyanto merupakan keterangan dari pihak keluarga. Status penanganan laporan atau perkara lain perlu dikonfirmasi langsung kepada kepolisian.

Reina: Semua Pihak Harus Diperiksa Secara Proporsional

Reina menyatakan keberatannya apabila penanganan perkara hanya berfokus pada suaminya, sementara dugaan tindakan yang terjadi sebelumnya belum memperoleh penjelasan yang terang.

โ€œBagaimana bisa proses hukum hanya berjalan terhadap suami saya? Padahal dari awal ada undangan, ada penodongan pisau, ada ancaman, dan ada tantangan duel. Jika perkara ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka semua pihak yang terlibat dan yang mengawali konflik ini juga harus diproses secara hukum,โ€ tegas Reina.

Ia meminta penyidik memeriksa dugaan tindakan yang disebut dilakukan Soleh, termasuk dugaan penodongan senjata tajam, ancaman, dan tantangan duel yang menurut keluarga mendahului perkelahian.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait perlu dilakukan secara objektif tanpa mendahului kesimpulan penyidik maupun pengadilan.

Kuasa Hukum KAI Siap Dampingi hingga Proses Hukum Tuntas

Kuasa hukum keluarga, Daniel Hari Purnomo, S.H., S.E., M.A., M.Hum., menyatakan pihaknya siap mendampingi klien dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

โ€œKami dari Lembaga Konggres Advokat Indonesia akan mendampingi klien ini dari awal hingga akhir. Bukti-bukti termasuk rekam percakapan, saksi, dan kronologi kejadian akan kami serahkan kepada pihak berwenang. Hukum harus berlaku adil untuk semua pihak, tidak boleh berat sebelah,โ€ ujar Daniel.

Ia menyatakan bukti dan keterangan yang dimiliki pihak keluarga akan disampaikan kepada aparat berwenang untuk mendukung penelusuran perkara.

Penyampaian bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menguji setiap keterangan, mengklarifikasi dugaan yang muncul, serta menyusun kronologi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Klarifikasi Polres Salatiga

Hingga naskah ini disusun, kronologi di atas merupakan keterangan dari pihak keluarga Fujiyanto dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum atas peristiwa tersebut.

Awak media masih perlu memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Salatiga mengenai status perkara, dasar penahanan, perkembangan pemeriksaan, serta apakah dugaan tindakan terhadap Fujiyanto telah dilaporkan dan ditangani secara terpisah.

Prinsipnya, setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Penegakan hukum yang objektif, transparan, serta memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan menjadi penting agar fakta peristiwa dapat terungkap secara utuh. Pungkas Daniel tegas. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Berita Terbaru