Soroti Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Tim Gabungan 7 Media Pertanyakan Komitmen Keselamatan Kampus UHB Purwokerto

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Infojatengnews.com – Penanganan kasus kekerasan fisik antar mahasiswa di lingkungan Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto menjadi sorotan. Tim gabungan dari 7 media online nasional masih menunggu jawaban resmi dari pihak Rektorat terkait 12 pertanyaan publik seputar jaminan keamanan dan perlindungan korban.

Kasus ini berawal dari insiden penganiayaan yang disebut terjadi pada 29 Januari 2026 di fasilitas kampus (Gedung D) saat kegiatan organisasi kemahasiswaan berlangsung. Dalam proses hukum, terdakwa telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Informasi yang dihimpun redaksi, pihak keluarga korban masih mengajukan upaya hukum banding melalui Kejaksaan Negeri Banyumas.

Kronologi Upaya Konfirmasi Sesuai SOP

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik kampus dan prinsip keberimbangan pemberitaan, tim redaksi telah menempuh prosedur sebagai berikut:

14 September 2026: Tim redaksi melayangkan surat konfirmasi resmi secara tertulis. Surat tersebut telah memenuhi ketentuan kampus yang mensyaratkan konfirmasi dilakukan oleh lebih dari 5 media.
2. 08 Oktober 2026:*Perwakilan tim dari Nasional News, patroli88investigasi.com, Berita Merdeka, Infojateng News.com, Jawa Pos Net, Radartelusur News, dan Sabaranews.com* mendatangi Kampus 1 UHB dan bertemu dengan pihak Humas. Dari pertemuan tersebut, Humas menyampaikan belum dapat memberikan jawaban resmi dan masih menunggu arahan Rektor yang saat itu sedang berada di luar kota. Pada kesempatan itu, tim meninggalkan 12 daftar pertanyaan tertulis untuk diteruskan.
3. Senin, 19 Oktober 2026 (Pukul 09.30 WIB):Tim mencoba kembali melakukan konfirmasi kepada Rektor UHB melalui pesan Whatsapp. Rektor merespons singkat dengan mengarahkan untuk menghubungi pihak Legal kampus dan memberikan kontak.
4. Konfirmasi ke Pihak Legal: Saat dihubungi via Whatsapp, pihak Legal menyampaikan akan menginfokan lebih lanjut setelah mendapatkan disposisi, serta menyampaikan agenda akreditasi pada tanggal 20-24 Oktober 2026 dan meminta media untuk menunggu.

Hingga rilis ini diterbitkan, jawaban resmi atas 12 pertanyaan tersebut belum diterima.

Baca Juga:  Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen

Substansi 12 Pertanyaan Publik*

Adapun 12 pertanyaan tersebut disusun berdasarkan kepentingan publik untuk memastikan pemenuhan standar keamanan kampus sesuai Permendikbudristek, yang meliputi:

A. Respons dan Penanganan Awal Insiden
– Respons resmi kampus terhadap keluarga korban pasca-kejadian di ruang BEM.
– Evaluasi Standard Operating Procedure (SOP) keamanan fasilitas kampus.
– Tindakan konkret yang telah diambil Rektorat sejak 29 Januari 2026 hingga proses persidangan.

B. Implementasi Regulasi & Satgas PPKS
– Keberadaan dan keaktifan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKS) di UHB.
– Bentuk pendampingan medis, psikologis, dan trauma healing bagi korban yang saat ini tengah menyelesaikan tugas akhir (skripsi).
– Antisipasi terhadap potensi evaluasi atau sanksi administratif dari LLDIKTI/Kemendikbudristek.

C. Sanksi Etik & Status Akademik
– Penerapan Kode Etik Mahasiswa terkait sanksi tegas (skorsing/DO) bagi pelaku kekerasan fisik di area kampus.
– Status akademik terdakwa saat ini.
– Dasar pertimbangan Rektorat jika belum menjatuhkan sanksi akademik (apakah menunggu putusan inkrah/banding).

D. Jaminan Perlindungan Akademik Korban
– Jaminan keamanan studi agar korban tidak terpapar potensi intimidasi atau perjumpaan dengan terdakwa di lingkungan kampus.
– Kesiapan tim hukum UHB menghadapi potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365/1367 KUHPerdata terkait dugaan kelalaian pengawasan fasilitas.
– Komitmen nyata Rektor untuk menjamin lingkungan kampus UHB yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Prinsip Keberimbangan

Rilis ini diterbitkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan sebagai bentuk pemenuhan hak publik untuk tahu.

Redaksi gabungan 7 media masih memberikan ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Koreksi kepada pihak Universitas Harapan Bangsa sesuai Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Redaksi Gabungan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Soroti Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Tim Gabungan 7 Media Pertanyakan Komitmen Keselamatan Kampus UHB Purwokerto

Berita Terbaru