PURWOKERTO โInfojatengnews.com Kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto terus menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi di ruang BEM Gedung D pada malam 29 Januari 2026 kini telah masuk ke ranah persidangan pidana di Pengadilan Negeri Banyumas, dengan korban Edgina Rangga Arkananta dan terdakwa Irfan Fadillahzain.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah kejanggalan terkait penanganan pasca-kejadian oleh pihak kampus mencuat. Keluarga korban menyatakan, selama hampir dua bulan pasca-peristiwa tidak ada panggilan resmi maupun pendampingan dari pihak UHB.
Menyikapi hal tersebut, tim media pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB secara resmi melayangkan 12 pertanyaan kritis kepada Rektor/Pimpinan Universitas Harapan Bangsa sebagai bentuk konfirmasi dan pelaksanaan hak jawab.
Pihak UHB melalui Humas menyatakan akan mempelajari dan menyiapkan jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pertemuan dengan staf Humas UHB, Aldi, berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menyampaikan belum dapat memberikan pernyataan resmi karena Rektor sedang berada di luar kota.
Dua belas pertanyaan yang diajukan mencakup empat aspek utama:
A. Respons & Penanganan Awal Insiden
1.ย Bagaimana tanggapan resmi Rektorat atas pernyataan keluarga korban yang menyebut tidak ada panggilan resmi maupun pendampingan dari kampus selama hampir dua bulan pasca-kejadian di ruang BEM?
2.ย Mengapa tindak kekerasan fisik dan penodongan dapat terjadi di dalam fasilitas kampus (Gedung D) saat kegiatan organisasi resmi berlangsung tanpa mitigasi keamanan awal dari pihak kampus?
3.ย Tindakan konkret apa yang sebenarnya telah diambil pihak Rektorat sejak malam kejadian 29 Januari 2026 hingga proses persidangan di PN Banyumas berlangsung?
B. Implementasi Regulasi Tim/Red








