RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA TENGAH, INFOJATENGNEWS.COM – Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) bersama Lembaga Monitoring Kajian Pertambangan dan Air Indonesia (LMKPAI) menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum di sektor pertambangan.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang diatur perundang-undangan, termasuk penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik, gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun langkah hukum lainnya melalui Pengadilan Negeri (PN) apabila diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dari praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, lingkungan hidup, dan masyarakat.

RPK-RI dan LMKPAI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk penghambatan terhadap akses informasi yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, maupun pengelolaan sektor pertambangan akan disikapi melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.

Dalam pernyataannya, RPK-RI dan LMKPAI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk:

1. Menegakkan hukum secara tegas terhadap dugaan praktik korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal.

2. Menjamin keterbukaan informasi publik terkait perizinan, pengawasan, dan pengelolaan pertambangan.

3. Melindungi lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

4. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun individu.

Menurut kedua lembaga tersebut, praktik korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

RPK-RI dan LMKPAI menegaskan akan terus mengawal proses pengelolaan sumber daya alam secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Mengawal Transparansi, Menegakkan Keadilan, Menyelamatkan Sumber Daya Alam Indonesia.”

RPK-RI & LMKPAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru