RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA TENGAH, INFOJATENGNEWS.COM – Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) bersama Lembaga Monitoring Kajian Pertambangan dan Air Indonesia (LMKPAI) menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum di sektor pertambangan.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang diatur perundang-undangan, termasuk penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik, gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun langkah hukum lainnya melalui Pengadilan Negeri (PN) apabila diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dari praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, lingkungan hidup, dan masyarakat.

RPK-RI dan LMKPAI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk penghambatan terhadap akses informasi yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, maupun pengelolaan sektor pertambangan akan disikapi melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.

Dalam pernyataannya, RPK-RI dan LMKPAI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk:

1. Menegakkan hukum secara tegas terhadap dugaan praktik korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal.

2. Menjamin keterbukaan informasi publik terkait perizinan, pengawasan, dan pengelolaan pertambangan.

3. Melindungi lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

4. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun individu.

Menurut kedua lembaga tersebut, praktik korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

RPK-RI dan LMKPAI menegaskan akan terus mengawal proses pengelolaan sumber daya alam secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Mengawal Transparansi, Menegakkan Keadilan, Menyelamatkan Sumber Daya Alam Indonesia.”

RPK-RI & LMKPAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan
Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Warga Candirejo Sampaikan Sejumlah Keluhan Terkait Tata Kelola Kelurahan
Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes
Jaga Warisan Leluhur, Warga Pulegundes Gelar Bersih Telaga & Kirab Budaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:04 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:46 WIB

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:35 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Berita Terbaru