Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo – Infojatengnews.comโ€“ Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti pada Sabtu (4/7/2026) di Lobi Mapolres Purworejo.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp500.000 milik lingkungan Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK bersama seorang rekannya berinisial WS yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Purworejo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian memasukkan kabel hasil curian ke dalam sebuah tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban mengenai hilangnya kabel listrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta menghimpun informasi dari masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SCDK yang kemudian berhasil diamankan. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WS berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SCDK mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Dusun Kedungracak, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel listrik bersama WS di beberapa lokasi berbeda selama bulan Mei 2026, yakni di wilayah Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, serta di belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.

Baca Juga:  Dugaan Tindakan Asusila di Ponpes Demak: Tokoh Agama Diduga Perkosa Santriwati dan Istri Pengurus Pondok

Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian yang menyasar fasilitas umum. Ia mengajak seluruh warga agar turut menjaga dan mengawasi aset-aset milik pemerintah maupun masyarakat, seperti jaringan penerangan jalan, kabel listrik, dan fasilitas publik lainnya.

“Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Purworejo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain, sekaligus memburu pelaku WS yang hingga kini masih melarikan diri. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku maupun tindak kriminal serupa.

Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang-barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Purworejo. ( Surjono/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus
BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial
โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso
Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang โ€“ Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:41 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WIB

BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:03 WIB

โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS

Berita Terbaru