Polisi Dalami Dugaan Perundungan Anak di Pati, Olah TKP Digelar dan Alat Bukti Dikumpulkan

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com PATI – Satreskrim Polresta Pati terus mendalami dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Laporan polisi dari pihak korban telah diterima dan saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, membenarkan bahwa penanganan perkara telah berjalan sejak laporan diterima. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Benar, kami sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami masih dalam rangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar Kompol Dika.

Menurutnya, kronologi lengkap belum dapat dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pendalaman. Setiap perkembangan nantinya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai hasil penyelidikan.

“Untuk kronologi awal masih kami dalami. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi yang terdiri atas korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan serta mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

“Sampai saat ini kurang lebih sembilan orang sudah kami mintai keterangan, baik korban, saksi maupun pihak sekolah,” jelas Kompol Dika.

Selain memeriksa para saksi, Satreskrim Polresta Pati juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan guna mencari petunjuk, mencocokkan keterangan para saksi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami sudah melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu saat ini masih dalam tahap pendataan, pemeriksaan, dan akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum 'AGS' di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

“Barang bukti sementara yang kami amankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Saat ini masih kami data, teliti, dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur penyidikan,” terang Kompol Dika.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hak-hak korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai Undang-Undang SPPA. Seluruh hak korban kami penuhi selama proses pemeriksaan,” tegasnya.

Kompol Dika mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, pekerja sosial, orang tua, serta penasihat hukum agar proses penanganan berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam Undang-Undang SPPA. Namun pelaksanaannya tetap bergantung pada kesepakatan para pihak dan hasil proses penyidikan.

“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak, nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang dalam kasus tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan apakah peristiwa itu murni merupakan perundungan atau terdapat unsur pidana lain karena seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan.

“Untuk sementara ada dugaan dua orang yang terlibat. Namun kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyimpulkan bentuk peristiwanya sebelum seluruh proses penyelidikan selesai,” pungkas Kompol Dika.

(Humas Resta Pati)

Penulis : Rizky

Editor : Rizky

Sumber Berita: Humas Polresta Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revan FERADI WPI berencana mengadu Ke Komisi III DPR dan Kapolri serta meminta perlindungan LPSK untuk Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong
POLDA BANTEN Belum Mengungkap DALANG dugaan PENCULIKAN Aktivis Eyang UUN / FAM FUK TJHONG. Keberanian Polda Banten Diuji Ujar Ketum FERADI WPI
Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Ngadirojo, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
Milad ke-27 Unimus, Usung Semangat “Kampus Hijau Merona” dan Buka 10 Program Studi Baru
Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026
Adi Warman Lubis Soroti Penunjukan Plh Sekda Kota Medan, Minta Wali Kota Pilih Figur yang Tepat
Korem 072/Pamungkas Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Lereng Merapi Yang Terdampak Kekeringan
Antara Aturan dan Realita: Desakan Warga ke Kapolda Jateng Tanda Krisis Kepercayaan pada Polres Kebumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Polisi Dalami Dugaan Perundungan Anak di Pati, Olah TKP Digelar dan Alat Bukti Dikumpulkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Revan FERADI WPI berencana mengadu Ke Komisi III DPR dan Kapolri serta meminta perlindungan LPSK untuk Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:58 WIB

POLDA BANTEN Belum Mengungkap DALANG dugaan PENCULIKAN Aktivis Eyang UUN / FAM FUK TJHONG. Keberanian Polda Banten Diuji Ujar Ketum FERADI WPI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Ngadirojo, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Milad ke-27 Unimus, Usung Semangat “Kampus Hijau Merona” dan Buka 10 Program Studi Baru

Berita Terbaru