Patah Tulang, Komisi I DPRD Siantar Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran PT SHK

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR –Infojatengnews.com- Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I, Senin (8/6/2026). Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Godfrit Freddy Sianturi, yang mengadukan dugaan perlakuan tidak adil, penurunan jabatan, serta pemotongan gaji sepihak yang dialaminya di tempat kerja, PT Suryatama Harapan Kita (SHK).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, SH, didampingi Wakil Ketua, Ilhamsyah Sinaga, serta dihadiri anggota Komisi I dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir beserta staf. Sementara itu, pihak manajemen PT SHK tidak hadir dalam agenda tersebut.

Dalam pemaparannya, pelapor Godfrit Freddy Sianturi menjelaskan peristiwa bermula pada 20 Juni 2025, saat terjadi perselisihan dengan Kepala Depot PT SHK cabang Sibolga. Perselisihan tersebut berujung pada perkelahian yang mengakibatkan lengan kiri Godfrit patah tulang.

“Pada 26 Juni 2025 saya menjalani operasi dan pemulihan, namun tetap berusaha melaksanakan tugas sesuai penugasan perusahaan,” ungkap Godfrit.

Kondisi tersebut berlanjut ketika pada 14 Juli 2025, ia diminta pihak kepala wilayah untuk kembali bekerja, meskipun masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Sejak insiden itu, Godfrit mengaku mendapat perlakuan yang tidak wajar dari perusahaan.

Beberapa hal yang diadukan antara lain, tekanan untuk berdamai sekaligus dipaksa menandatangani Surat Peringatan (SP 1), pemindahan tugas saat masa pemulihan, hingga penurunan jabatan sepihak pada Juli 2025 menjadi petugas umum tanpa Surat Keputusan (SK) resmi. Selain itu, ia juga melaporkan adanya tekanan kerja, perlakuan tidak adil, serta pemotongan gaji secara sepihak yang berlangsung dari Juli 2025 hingga Februari 2026.

Atas peristiwa tersebut, Godfrit menyampaikan tuntutan kepada PT SHK dan memohon bantuan Komisi I DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dugaan Tindakan Asusila di Ponpes Demak: Tokoh Agama Diduga Perkosa Santriwati dan Istri Pengurus Pondok

Diskusi dalam RDP berlangsung alot dan mendalam. Anggota komisi menanyakan sejumlah hal kepada pelapor dan kepada Kadis Tenaga Kerja. Salah satu poin penting yang terungkap adalah keterangan dari Kadisnaker Robert Samosir, yang menyatakan bahwa hingga saat ini data PT SHK belum terdaftar secara resmi di instansinya.

Samosir juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan manajemen PT SHK terkait keluhan ini, namun belum mendapatkan respon positif. Pihaknya pun telah menyarankan pelapor untuk menyusun laporan resmi.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun perlu diketahui, sesuai UU Pemerintahan Daerah, wewenang pengawasan perusahaan berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Disnaker Kota hanya berwenang melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,” jelas Samosir.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi I memutuskan untuk menunda atau menskors RDP ini hingga tanggal 17 Juni 2026. Rapat lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara serta pihak manajemen PT SHK, agar pembahasan dapat berjalan lengkap dan berimbang.

(Andy Alfiano/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan
Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Warga Candirejo Sampaikan Sejumlah Keluhan Terkait Tata Kelola Kelurahan
Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes
Jaga Warisan Leluhur, Warga Pulegundes Gelar Bersih Telaga & Kirab Budaya
Dua Tahun Menanti KK, Warga Temboro Terjebak Birokrasi Desa; DPRD Akui Komunikasi dengan Perangkat Tersendat
Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Rugikan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:46 WIB

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:35 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27 WIB

Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:36 WIB

Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Warga Candirejo Sampaikan Sejumlah Keluhan Terkait Tata Kelola Kelurahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:18 WIB

Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes

Berita Terbaru