PEMATANGSIANTAR –Infojatengnews.com- Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I, Senin (8/6/2026). Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Godfrit Freddy Sianturi, yang mengadukan dugaan perlakuan tidak adil, penurunan jabatan, serta pemotongan gaji sepihak yang dialaminya di tempat kerja, PT Suryatama Harapan Kita (SHK).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, SH, didampingi Wakil Ketua, Ilhamsyah Sinaga, serta dihadiri anggota Komisi I dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir beserta staf. Sementara itu, pihak manajemen PT SHK tidak hadir dalam agenda tersebut.
Dalam pemaparannya, pelapor Godfrit Freddy Sianturi menjelaskan peristiwa bermula pada 20 Juni 2025, saat terjadi perselisihan dengan Kepala Depot PT SHK cabang Sibolga. Perselisihan tersebut berujung pada perkelahian yang mengakibatkan lengan kiri Godfrit patah tulang.
“Pada 26 Juni 2025 saya menjalani operasi dan pemulihan, namun tetap berusaha melaksanakan tugas sesuai penugasan perusahaan,” ungkap Godfrit.
Kondisi tersebut berlanjut ketika pada 14 Juli 2025, ia diminta pihak kepala wilayah untuk kembali bekerja, meskipun masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Sejak insiden itu, Godfrit mengaku mendapat perlakuan yang tidak wajar dari perusahaan.
Beberapa hal yang diadukan antara lain, tekanan untuk berdamai sekaligus dipaksa menandatangani Surat Peringatan (SP 1), pemindahan tugas saat masa pemulihan, hingga penurunan jabatan sepihak pada Juli 2025 menjadi petugas umum tanpa Surat Keputusan (SK) resmi. Selain itu, ia juga melaporkan adanya tekanan kerja, perlakuan tidak adil, serta pemotongan gaji secara sepihak yang berlangsung dari Juli 2025 hingga Februari 2026.
Atas peristiwa tersebut, Godfrit menyampaikan tuntutan kepada PT SHK dan memohon bantuan Komisi I DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diskusi dalam RDP berlangsung alot dan mendalam. Anggota komisi menanyakan sejumlah hal kepada pelapor dan kepada Kadis Tenaga Kerja. Salah satu poin penting yang terungkap adalah keterangan dari Kadisnaker Robert Samosir, yang menyatakan bahwa hingga saat ini data PT SHK belum terdaftar secara resmi di instansinya.
Samosir juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan manajemen PT SHK terkait keluhan ini, namun belum mendapatkan respon positif. Pihaknya pun telah menyarankan pelapor untuk menyusun laporan resmi.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun perlu diketahui, sesuai UU Pemerintahan Daerah, wewenang pengawasan perusahaan berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Disnaker Kota hanya berwenang melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,” jelas Samosir.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi I memutuskan untuk menunda atau menskors RDP ini hingga tanggal 17 Juni 2026. Rapat lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara serta pihak manajemen PT SHK, agar pembahasan dapat berjalan lengkap dan berimbang.
(Andy Alfiano/Red)






