Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Seret Pemilik @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU –Infojatengnews.com Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang warga berinisial ZN resmi melaporkan oknum yang diduga bernama Ahmadi bersama akun TikToknya @Detakfakta ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL: LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, pelapor menuding terlapor telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana di ruang elektronik. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Tidak hanya Ahmadi dan akun TikToknya @Detakfakta, seorang lainnya yang diduga bernama Rotama Silalahi juga turut dilaporkan. Pelapor menilai yang bersangkutan ikut berperan dalam penyebaran informasi dan komentar yang dianggap menyerang serta merugikan nama baik dirinya melalui platform TikTok.

Berawal dari Komunikasi WhatsApp

Dalam uraian laporan, ZN mengaku dihubungi oleh seseorang yang diduga Ahmadi melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Maret 2026 lalu. Dalam komunikasi tersebut, pelapor mengklaim diberitahu bahwa namanya akan diberitakan terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek APBD bernilai miliaran rupiah.

Menurut pengakuan ZN dalam laporan polisi, terlapor kemudian diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp1 juta. Pelapor menyebut permintaan tersebut terus dilakukan hingga akhirnya dirinya mentransfer uang ke rekening yang disebut sebagai rekening pribadi terlapor.

Namun, meski uang yang diminta telah dikirimkan, pelapor menyatakan Ahmadi melalui Akun TikToknya @Detakfakta tetap mempublikasikan konten yang memuat namanya (ZN/Pelapor) pada 25 Maret 2026 lalu.

Nama Rotama Silalahi Ikut Disebut

Dalam laporan yang sama, ZN juga menyinggung keterlibatan Rotama Silalahi. Pelapor menyebut informasi yang dipublikasikan melalui akun @Detakfakta diduga berasal dari akun TikTok lain yang dikaitkan dengan Rotama Silalahi.

Baca Juga:  Curi Puluhan Modem Senilai Ratusan Juta Rupiah, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

Setelah konten tersebut tayang, Rotama Silalahi melalui akun yang disebut pelapor turut memberikan komentar yang menurut ZN tidak benar dan berdampak buruk terhadap reputasinya di tengah masyarakat.

Merasa nama baiknya dirugikan dan reputasinya tercemar, ZN akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru agar mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Untuk keamanan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, redaksi menggunakan informasi berdasarkan keterangan dari dokumen laporan polisi yang ada. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surpres Prabowo Jadi Dasar Uji Kelayakan, Suyudi Tekankan Polri Harus Jaga Ruang Aman bagi Pembangunan
Suranto, S.H. & Partners: Di Bawah Kepemimpinan Suyudi Ario Seto, Polri Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat
Pangdam IV/Diponegoro Kobarkan Semangat Kesaktian Pancasila
PTSL Pidodokulon 2026, 40 Sertifikat Diserahkan kepada Warga
PGRI Cabang Gamping & Korppri Sub Unit Gamping Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Warga Tepus Gunung Kidul
Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Akbar Satlinmas se-Jawa Tengah
Kodim 0703/Cilacap Gelar Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Surpres Prabowo Jadi Dasar Uji Kelayakan, Suyudi Tekankan Polri Harus Jaga Ruang Aman bagi Pembangunan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Suranto, S.H. & Partners: Di Bawah Kepemimpinan Suyudi Ario Seto, Polri Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Kobarkan Semangat Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PTSL Pidodokulon 2026, 40 Sertifikat Diserahkan kepada Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:58 WIB

PGRI Cabang Gamping & Korppri Sub Unit Gamping Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Warga Tepus Gunung Kidul

Berita Terbaru

NASIONAL

Pangdam IV/Diponegoro Kobarkan Semangat Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:08 WIB

NASIONAL

PTSL Pidodokulon 2026, 40 Sertifikat Diserahkan kepada Warga

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:04 WIB