Korupsi Program MBG Rp353 Triliun Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —Infojatengnwes.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) tersebut adalah mantan Kepala BGN, DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, LP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta.

Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional memiliki alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026. Dalam penyidikan awal, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga diatur oleh para tersangka.

Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap mendapatkan proyek meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga mengalami praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Seret Pemilik @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia. Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
(Andi Irawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:45 WIB

Korupsi Program MBG Rp353 Triliun Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Berita Terbaru