Korban Dugaan Penipuan dan Pungli 700 Juta , ” Pendamping Lokal Desa Resmi Melapor Ke Polda Sumut.

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meda Infojatengnewsnews.com_Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan berkedok rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa di Sumatera Utara terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Dugaan pungli dan penipuan itu terkuak sejak awal 2025 hingga pertengahan 2026 kini berkembang dari sekadar keluhan masyarakat menjadi persoalan hukum, pengaduan, penyampaian aspirasi, hingga mendapat perhatian di tingkat nasional.

Modus yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya oknum menawarkan peluang menjadi tenaga pendamping desa dengan meminta sejumlah uang kepada calon peserta yang mengaku dijanjikan dapat masuk sebagai Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa dengan syarat menyerahkan uang dengan jumlah belasan hingga puluhan juta rupiah.

Warga Batu Bara Mengaku Diminta Uang Rp15 Juta hingga Rp20 Juta

Penelusuran redaksi menemukan adanya pengakuan sejumlah warga Kabupaten Batu Bara yang menyebut pernah diminta menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang. Uang tersebut diminta sebagai biaya atau tanda jadi agar calon peserta dapat masuk dalam proses perekrutan Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa.

“Kami diminta uang atau DP agar bisa masuk dan direkrut menjadi Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa. Nominalnya sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang,” ungkap salah seorang calon peserta.

Awak media masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri dokumen pembayaran, bukti komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.

Kemendes PDT Ingatkan Masyarakat Waspada

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan posisi Pendamping Desa dengan meminta sejumlah uang.

Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa dilakukan melalui mekanisme resmi kementerian, bukan melalui pembayaran kepada pihak tertentu.

Baca Juga:  On The Rock Salurkan 100 Tangki Air Bersih, Bantu Warga Banjarejo Hadapi

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan posisi Pendamping Desa dengan imbalan uang muka atau biaya tertentu.

Jika terdapat pihak yang menawarkan kursi Pendamping Desa dengan meminta uang di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dilaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Kuitansi Pembayaran Jadi Bukti yang Perlu Didalami

Dalam perkembangan kasus ini, muncul informasi mengenai dugaan adanya kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan proses mendapatkan posisi Pendamping Desa.
Dokumen tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap:

Siapa pihak yang menerima uang masyarakat?

Apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proses rekrutmen?

Atas dasar kewenangan apa pembayaran dilakukan?

Ke mana aliran dana tersebut?

Pertanyaan besar yang kini muncul di tengah masyarakat:

Jika rekrutmen resmi tidak dibuka, kepada siapa uang tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa?

Laporan Polisi Polda Sumut: Kerugian Diklaim Mencapai Rp700 Juta

Kasus ini semakin mencuat setelah adanya laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/B/1179/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, laporan diterima pada 22 Juli 2026 pukul 14.56 WIB.

Pelapor tercatat atas nama Leonardus Ohezatulo Laia, dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp700 juta setelah disebut dijanjikan dapat masuk sebagai Pendamping Lokal Desa.

Pelapor menyebut sejumlah uang telah ditransfer melalui Bank BNI Cabang Gunung Sitoli ke rekening atas nama PT Mega Prime Indonesia berdasarkan arahan pihak tertentu.

Dalam laporan juga disebut adanya informasi mengenai perekrutan sebanyak 173 orang yang membutuhkan bi

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Anwar, Rudin Tokoh Muda Peduli Lingkungan Siap Maju Calon Kepala Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:19 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:14 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Berita Terbaru