Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas Infojatengnews.com – Kejaksaan Negeri Banyumas tancap gas dalam penegakan hukum. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Banyumas resmi melimpahkan perkara tindak pidana dengan terdakwa *ARIF NUR RAMADHANI Bin JUMEDI (23)* ke Pengadilan Negeri Banyumas

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni:
– Dakwaan Kesatu Primair: *Pasal 459 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
– Subsidair: *Pasal 458 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
– Dakwaan Kedua: *Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

Perkara ini sebelumnya ditangani secara profesional oleh *Satreskrim Polresta Banyumas*. Setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Penuntut Umum Kejari Banyumas, berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P-21 pada tanggal 31 Agustus 2026*.

Selanjutnya, pada tanggal *3 September 2026*, telah dilaksanakan *Tahap II*, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.

Tak butuh waktu lama, Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara tersebut ke *Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 21 September 2026* untuk segera diperiksa dan diadili.

Puncaknya, pada *hari ini, 30 September 2026*, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banyumas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada *7 Oktober 2026* dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Kejari Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.

By Sumber: Kejaksaan Negeri Banyumas

Tim/Red

Baca Juga:  Revan FERADI WPI berencana mengadu Ke Komisi III DPR dan Kapolri serta meminta perlindungan LPSK untuk Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB