Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas Infojatengnews.com – Kejaksaan Negeri Banyumas tancap gas dalam penegakan hukum. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Banyumas resmi melimpahkan perkara tindak pidana dengan terdakwa *ARIF NUR RAMADHANI Bin JUMEDI (23)* ke Pengadilan Negeri Banyumas

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni:
– Dakwaan Kesatu Primair: *Pasal 459 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
– Subsidair: *Pasal 458 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
– Dakwaan Kedua: *Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

Perkara ini sebelumnya ditangani secara profesional oleh *Satreskrim Polresta Banyumas*. Setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Penuntut Umum Kejari Banyumas, berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P-21 pada tanggal 31 Agustus 2026*.

Selanjutnya, pada tanggal *3 September 2026*, telah dilaksanakan *Tahap II*, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.

Tak butuh waktu lama, Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara tersebut ke *Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 21 September 2026* untuk segera diperiksa dan diadili.

Puncaknya, pada *hari ini, 30 September 2026*, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banyumas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada *7 Oktober 2026* dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Kejari Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.

By Sumber: Kejaksaan Negeri Banyumas

Tim/Red

Baca Juga:  Peduli Kebutuhan Warga, Kapolres Kendal Salurkan 10.000 Liter Air Bersih dan Sembako di Desa Sidomakmur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANYUMAS MELAWAN LUPA: Tata Kelola Aset Langen Tirta Kembar, Kunci Kebangkitan Prestasi Olahraga dan PAD
Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan โ€œTetep Seduluran Saklawase
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:10 WIB

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 - 10:57 WIB

BANYUMAS MELAWAN LUPA: Tata Kelola Aset Langen Tirta Kembar, Kunci Kebangkitan Prestasi Olahraga dan PAD

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Rabu, 30 September 2026 - 06:44 WIB

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru