Banyumas Infojatengnews.com – Kejaksaan Negeri Banyumas tancap gas dalam penegakan hukum. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Banyumas resmi melimpahkan perkara tindak pidana dengan terdakwa *ARIF NUR RAMADHANI Bin JUMEDI (23)* ke Pengadilan Negeri Banyumas
Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni:
– Dakwaan Kesatu Primair: *Pasal 459 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
– Subsidair: *Pasal 458 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
– Dakwaan Kedua: *Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*
Perkara ini sebelumnya ditangani secara profesional oleh *Satreskrim Polresta Banyumas*. Setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Penuntut Umum Kejari Banyumas, berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P-21 pada tanggal 31 Agustus 2026*.
Selanjutnya, pada tanggal *3 September 2026*, telah dilaksanakan *Tahap II*, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.
Tak butuh waktu lama, Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara tersebut ke *Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 21 September 2026* untuk segera diperiksa dan diadili.
Puncaknya, pada *hari ini, 30 September 2026*, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banyumas.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada *7 Oktober 2026* dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Kejari Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.
By Sumber: Kejaksaan Negeri Banyumas
Tim/Red








