KEDIRI โInfojatengnews.com- Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kranggan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali dilakukan razia, dugaan aktivitas tersebut disebut tetap berjalan, memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan efektif, atau sekadar formalitas belaka?
Di tengah komitmen pemerintah pusat dan Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di Kranggan menjadi ironi yang tidak bisa diabaikan.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Minggu (1/11/2026), terdapat informasi mengenai adanya aktivitas di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam berskala besar. Tempat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial TR atau dikenal sebagai Pak Brengos. Namun, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Aktivitas Diduga “Istirahat” Saat Ada Razia
Persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar dugaan adanya perjudian, melainkan pola operasional yang disebut berhenti sementara setiap kali muncul isu razia atau pemberitaan media.
Seorang narasumber setempat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan menyampaikan bahwa jaringan penyelenggara diduga beroperasi secara terorganisir, bahkan disebut terhubung dengan pengelola arena di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Kalau ada informasi razia atau pemberitaan media, biasanya aktivitas berhenti sementara. Setelah situasi dianggap aman, kegiatan kembali berjalan,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan ini tentu harus diverifikasi lebih lanjut melalui penyelidikan aparat. Namun, jika pola tersebut benar terjadi, maka kualitas dan ketegasan penindakan yang selama ini dilakukan patut dipertanyakan.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Dugaan aktivitas di Kranggan kini menjadi ujian nyata bagi penegak hukum di Kabupaten Kediri. Polsek Ngasem dan Polres Kediri didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar mendatangi lokasi ketika masalah sudah ramai diperbincangkan publik.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif diharapkan memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Demikian pula Pemerintah Desa Kranggan serta Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah Bupati Hanindhito Himawan Pramana diminta tidak mengabaikan keresahan yang berkembang.
Pertanyaannya sederhana: jika tidak ada praktik perjudian, mengapa keresahan terus muncul berulang-ulang? Jika ada, mengapa penindakan tidak dilakukan secara tuntas? Jawaban tentu harus berlandaskan fakta dan hukum, bukan asumsi.
Jerat Hukum Judi Sabung Ayam
Perjudian merupakan tindak pidana yang tidak memiliki tempat di tengah kehidupan bermasyarakat. Saat ini, ketentuan pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan, menawarkan, maupun menggunakan kesempatan untuk berjudi dapat dikenai sanksi pidana. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau perlindungan oknum aparat, hal itu juga wajib diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum.
Dampak Sosial yang Tidak Ringan
Judi sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum. Taruhan uang yang menyertainya membawa dampak sosial nyata: kerugian ekonomi keluarga, konflik antarpemain, potensi tindak kriminalitas, hingga gangguan ketertiban lingkungan. Praktik mengadu hewan untuk taruhan juga menyisakan persoalan kesejahteraan hewan yang patut diperhatikan.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka:
1.ย Apakah Polsek Ngasem dan Polres Kediri telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Kranggan?
2.ย Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa atau dilakukan razia?
3.ย Jika pernah ada penindakan, apa hasil dan tindak lanjutnya?
4.ย Apakah benar terdapat unsur taruhan uang di lokasi tersebut?
5.ย Apakah ada pihak yang memberikan perlindungan atau sengaja membiarkan kegiatan berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan fungsi pers dalam mengawal penegakan hukum. Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Polsek Ngasem, Polres Kediri, Pemerintah Desa Kranggan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Masyarakat Kediri kini menunggu pembuktian, bukan sekadar janji penertiban. Hukum harus berlaku untuk semua orang โ tidak boleh ada yang berada di atas hukum. (Tim-Red)







