Gencarkan KRYD, Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA –INFOJATENGNEWS.COM Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan, (Kamis, 6 Agustus 2026).

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda DIY agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa sepanjang periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda DIY telah menggelar ribuan penindakan dan berhasil menyita belasan ribu botol barang bukti miras dari berbagai lokasi.

“Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan,” ujar Kombes Pol Ihsan, S.I.K.

Dari total pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.817 botol miras, yang terdiri dari 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa penindakan gencar ini menyasar berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun tiga lokasi penyitaan terbanyak didominasi di lingkungan rumah warga sebanyak 136 lokasi, jalan umum sebanyak 113 lokasi, serta outlet dan toko masing-masing sebanyak 46 lokasi.

“Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Kabidhumas juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.(Wj – Red)

Baca Juga:  LP Mandek "Dua Tahun Lebih" di Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di AW, Alfikri Lubis Soroti Kinerja Oknum Penyidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST BLE Banyumas Siapkan Langkah Cerdas Antisipasi Cegah Kebakaran
LSM Tamperak Soroti Lolosnya SKP Overload dalam Tender — Bukti Dugaan Persekongkolan?
Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang
Tim URC Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Perhiasan Rp28 Juta di Grogol
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Hadir Berbagi dan Mengabdi untuk Masyarakat
Mengaku Personel Polisi Aktif, Pria di Ambarawa Gelapkan Sepeda Motor Warga.
HUT Propam Polri ke-24, 24.000 Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Jatirunggo.
Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Trafo Mesin, Kerugian Rp6,6 Juta
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:42 WIB

TPST BLE Banyumas Siapkan Langkah Cerdas Antisipasi Cegah Kebakaran

Selasa, 22 September 2026 - 13:26 WIB

LSM Tamperak Soroti Lolosnya SKP Overload dalam Tender — Bukti Dugaan Persekongkolan?

Selasa, 22 September 2026 - 13:11 WIB

Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

Tim URC Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Perhiasan Rp28 Juta di Grogol

Selasa, 22 September 2026 - 06:58 WIB

Mengaku Personel Polisi Aktif, Pria di Ambarawa Gelapkan Sepeda Motor Warga.

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:11 WIB