SEMARANG โInfojatengnews.com Polemik aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang terus memunculkan beragam pertanyaan dan sorotan serius dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik akibat keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan dan dampak lingkungan, investigasi lapangan lanjutan pada Kamis, 18 Juni 2026, menemukan fakta yang mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dalam penerbitan dan pelaksanaan izin pertambangan.
Menurut pemberitaan sebelumnya pada 16 Juni 2026, aktivitas pengangkutan material menggunakan truk besar dinilai telah menyebabkan kerusakan pada jalan desa, meninggalkan debu tebal, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pun telah memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera memperbaiki infrastruktur yang rusak, dengan batas waktu penyesuaian hingga Juli 2026 serta peringatan bahwa izin dapat ditinjau ulang jika tanggung jawab sosial tidak dilaksanakan.
Temuan di Lapangan
Pada kegiatan investigasi yang dilakukan bersama awak media, pengelola lapangan bernama Tarno memperlihatkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (SIPB) atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas wilayah sekitar 5,48 hektare. Dijelaskan bahwa dua titik lokasi operasional yang berjalan saat ini masih berada dalam satu kesatuan izin dan koordinat wilayah.
Namun, penelusuran langsung menemukan sebidang lahan yang berada di tengah area yang diklaim sebagai wilayah izin, namun hingga saat ini belum dapat dibebaskan sepenuhnya. Tarno mengakui bahwa pemilik lahan tersebut belum menyetujui harga ganti rugi, sehingga proses pengalihan hak lahan belum selesai dilakukan.
Keadaan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian verifikasi administrasi yang dilakukan instansi terkait saat menerbitkan izin, mengingat wilayah yang disahkan ternyata masih menyisakan lahan yang penguasaannya belum tuntas.
Dalam operasional yang berlangsung, tim mencatat setidaknya terdapat empat unit alat berat ekskavator berukuran besar yang aktif melakukan penggalian material di lokasi.
Mengenai pengadaan dan distribusi bahan bakar industri yang digunakan, pihak pengelola menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab langsung mereka. Menurut keterangan, kebutuhan solar industri sepenuhnya menjadi wewenang PT IND selaku pemilik kepemilikan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Hal ini kemudian membuka pertanyaan terkait rantai pasok dan pengawasan terhadap penggunaan energi dalam aktivitas pertambangan.
Keluhan Masyarakat dan Harapan Publik
Di sisi lain, keluhan warga terkait dampak operasional semakin bertambah. Selain kerusakan badan jalan akibat lalu lintas truk berat, warga juga mengelola gangguan akibat debu yang timbul dari aktivitas tersebut.
Publik kini menyoroti efektivitas pengawasan pemerintah, khususnya Dinas ESDM, tidak hanya terkait legalitas wilayah izin, tetapi juga kepatuhan operasional perusahaan, dampak lingkungan, pemanfaatan infrastruktur publik, serta keseluruhan aspek pendukung aktivitas di lapangan.
Saat ini, kasus pertambangan di Desa Delik tidak lagi hanya menjadi isu soal izin semata, namun telah berkembang menjadi perhatian luas yang menyangkut tata kelola pemerintahan, tanggung jawab usaha, serta kesejahteraan masyarakat terdampak.
Tim/Investigasi






