Diduga Cacat Hukum, Proses Seleksi Talenta Sekretaris Daerah Cilacap Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP โ€“INFOJATENGNEWS.COM Proses pelaksanaan dan pemanggilan peserta Pemetaan dan Penjajakan Talenta (Talent Scouting) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2026 disorot kuat karena diduga memiliki kelemahan hukum dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terungkap merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai peserta dalam proses ini, yaitu:

1.ย Anisa Febriana, S.H., M.Si.
2.ย Arida Puji Hastuti, S.P., MM.
3.ย Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.
4.ย Sri Murniyati, S.T., M.Si.
5.ย Taryo, S.Sos., M.Si.

Namun, dari kelima nama tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa 2 peserta yang berinisial T dan JP tidak memenuhi syarat utama yang ditetapkan peraturan. Kedua peserta tersebut diduga lahir pada tahun 1969, sehingga usianya melebihi batas ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai syarat pengisian JPT Pratama tertuang secara jelas dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa calon pejabat JPT Pratama harus memenuhi syarat antara lain:

– Paling tinggi berusia 56 tahun;
– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV;
– Memiliki pengalaman jabatan terkait paling kurang 5 tahun secara kumulatif;
– Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun; serta memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.

Dalam pasal tersebut juga ditegaskan, setiap penyimpangan atau pengecualian dari syarat-syarat di atas hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Dugaan Proses Hanya Formalitas

Berdasarkan keterangan narasumber yang dimintai kerahasiaan identitasnya demi keamanan, proses yang sedang berjalan ini diduga hanya bersifat formalitas belaka.

Baca Juga:  Surpres Prabowo Jadi Dasar Uji Kelayakan, Suyudi Tekankan Polri Harus Jaga Ruang Aman bagi Pembangunan

“Sudah ada nama yang disiapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah, yaitu Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah yang sedang menjabat saat ini. Seleksi ini hanya dijalankan sekadar untuk memenuhi prosedur saja,” ujar narasumber tersebut.

Selain itu muncul dugaan bahwa pendaftaran tidak dilaksanakan secara terbuka sebagaimana asas tata kelola pemerintahan yang baik. Komite Penjajakan Talenta pun diduga telah menerima arahan untuk hanya memasukkan nama-nama yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait dengan dimasukkannya dua peserta yang usianya tidak memenuhi syarat, narasumber menduga hal itu dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar kedua peserta tersebut tidak dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya, sehingga yang tersisa dan ditetapkan sebagai pemenang adalah nama yang telah ditetapkan dari awal.

“Bagaimana Kabupaten Cilacap dapat berkembang dan dikelola dengan baik, jika sejak awal proses pengisian jabatan strategis sudah disusun berdasarkan kesepakatan tertutup yang melanggar aturan?” tambahnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas pengelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Cilacap. Kinerja Wakil Bupati dan Plt. Sekretaris Daerah pun dinilai kurang memahami aturan administrasi kepegawaian, terlihat dari dugaan kesalahan dalam pembentukan Komite Penjajakan Talenta yang seharusnya memahami sepenuhnya peraturan yang berlaku.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Menyusul berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, narasumber meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera membatalkan proses Pemetaan dan Penjajakan Talenta JPT Pratama Sekretaris Daerah yang sedang berlangsung.

Apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, ia menyatakan akan menyampaikan laporan resmi dan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna meminta pemeriksaan dan tindakan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Cilacap maupun Komite Penjajakan Talenta terkait dengan dugaan penyimpangan ini.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Kapolres Semarang Shalat Jumat Keliling, ajak warga lapor 110 apabila temuin gangguan Kamtibmas.
Apresiasi Ketertiban Mahasiswa, Polda Jateng Imbau Aksi Unras di Jalan Pahlawan Dibubarkan secara Tertib
Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajurit
VIRAL! Dukungan dari AMPB(Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Mengalir, Batok: Kami Dukung Penuh Aksi Rakyat Banyumas 28 Oktober 2026 Lawan Pejabat Ruwet
Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal.
Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Lima Jabatan Strategis, Puluhan Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan
Bakti TNI AD untuk Rakyat di Dua Kabupaten, Jalan Rampung dan Berbagai Sasaran Terus Digarap
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Kapolres Semarang Shalat Jumat Keliling, ajak warga lapor 110 apabila temuin gangguan Kamtibmas.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Apresiasi Ketertiban Mahasiswa, Polda Jateng Imbau Aksi Unras di Jalan Pahlawan Dibubarkan secara Tertib

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajurit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:06 WIB

VIRAL! Dukungan dari AMPB(Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Mengalir, Batok: Kami Dukung Penuh Aksi Rakyat Banyumas 28 Oktober 2026 Lawan Pejabat Ruwet

Berita Terbaru

Dinas pendidikan Pemalang

Penandatanganan Fakta Integritas Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Pemalang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WIB