Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG โ€“ INFOJATENGNEWS.COM-Polemik proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, terus bergulir. Setelah ramai disorot karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap, Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan wisata yang berada di lereng Gunung Merbabu tersebut.

Hasilnya, temuan di lapangan kini telah dilaporkan kepada Bupati Semarang dan tengah menunggu kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, melalui Staf Koordinator PTSP Prastyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan terhadap proyek wisata yang belakangan menjadi sorotan publik itu.

“Kami sudah melakukan sidak ke lokasi dan hasilnya sudah kami laporkan kepada Bupati Semarang. Saat ini masih menunggu hasil kajian dan keputusan lebih lanjut dari Bupati terkait tindak lanjut yang akan diambil,” kata Prastyo saat dikonfirmasi.

Langkah sidak tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul pengakuan dari pihak yang mengaku mewakili pengelola bahwa pembangunan wisata tetap berjalan meski proses perizinan masih berlangsung.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pengelola sekaligus menyebut dirinya sebagai Babinsa Desa Batur, mengakui bahwa izin proyek belum sepenuhnya selesai.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pembangunan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku. Sebab dalam berbagai ketentuan, pembangunan usaha wisata umumnya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum aktivitas fisik dilakukan.

Tak hanya persoalan legalitas, polemik Nandanavana juga diwarnai dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku mendapat permintaan untuk menghentikan pemberitaan, menghapus berita yang telah tayang, hingga tawaran kerja sama setelah isu perizinan proyek mencuat ke publik.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Kemacetan dan Kecelakaan, Satpol PP Pekanbaru diminta Warga Untuk Menertibkan Pedagang Buah yang Menggunakan Mobil Pick Up di Jalan HR. Subratas Panam

Bahkan, beberapa awak media mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp yang meminta pemberitaan segera diturunkan.

Situasi tersebut memantik perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah sorotan publik, hasil sidak yang kini berada di meja Bupati Semarang menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas proyek, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata yang terus berjalan di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang terkait hasil kajian maupun kemungkinan langkah administratif yang akan diambil terhadap proyek wisata Nandanavana. Namun sidak yang telah dilakukan menandai bahwa polemik tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan publik, melainkan telah masuk dalam proses pengawasan resmi pemerintah daerah.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus
BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial
โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso
Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang โ€“ Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:41 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WIB

BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:03 WIB

โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS

Berita Terbaru