Curi Puluhan Modem Senilai Ratusan Juta Rupiah, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, INFOJATENGNEWS.COM โ€” Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FMH (20), warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi sebuah lokasi di Perum Sultan Residence, wilayah Gebyok, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan korban ke lokasi tersebut untuk mengecek barang miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati puluhan modem fiber home yang sebelumnya berada di tempat tersebut telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang berupa 80 unit modem Fiber Home Huawei F670L. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp290 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kartasura untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

โ€œSetelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku,โ€ ungkap AKP Zaenudin.

Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 5 September 2026. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos warna hitam bertuliskan Three Sixty, satu buah jaket warna hitam bertuliskan Zey’s, empat buah kardus modem Fiber Home, serta satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Airspace.

Baca Juga:  Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

AKP Zaenudin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukoharjo dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menindak pelaku tindak pidana.

โ€œKami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,โ€ tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo dan Unit Reskrim Polsek Kartasura yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

โ€œKeberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukoharjo,โ€ ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sukoharjo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.

โ€œKami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila ada kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,โ€ pungkas AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru