Curi Puluhan Modem Senilai Ratusan Juta Rupiah, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, INFOJATENGNEWS.COM โ€” Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FMH (20), warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi sebuah lokasi di Perum Sultan Residence, wilayah Gebyok, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan korban ke lokasi tersebut untuk mengecek barang miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati puluhan modem fiber home yang sebelumnya berada di tempat tersebut telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang berupa 80 unit modem Fiber Home Huawei F670L. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp290 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kartasura untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

โ€œSetelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku,โ€ ungkap AKP Zaenudin.

Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 5 September 2026. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos warna hitam bertuliskan Three Sixty, satu buah jaket warna hitam bertuliskan Zey’s, empat buah kardus modem Fiber Home, serta satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Airspace.

Baca Juga:  "Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan": Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

AKP Zaenudin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukoharjo dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menindak pelaku tindak pidana.

โ€œKami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,โ€ tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo dan Unit Reskrim Polsek Kartasura yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

โ€œKeberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukoharjo,โ€ ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sukoharjo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.

โ€œKami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila ada kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,โ€ pungkas AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
SK PW PWI LS Jawa Tengah Resmi Diserahkan, Gus Miftah Tegaskan Komitmen Satu Komando dengan Pimpinan Pusat
Sertijab Wakpolres Purworejo, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi dan Profesionalisme
Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan
Mubes I Forum Kebangsaan Ormas Kalteng Resmi Dibuka, Yanto E. Saputra Terpilih Jadi Koordinator
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami Ai dan Waspadai Kejahatan Siber
Izin Agro, Ekskavator dan Tumpukan Pasir Jadi Sorotan: GNP Tipikor Jateng Layangkan Surat ke Sejumlah Instansi
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI

Senin, 7 September 2026 - 14:54 WIB

SK PW PWI LS Jawa Tengah Resmi Diserahkan, Gus Miftah Tegaskan Komitmen Satu Komando dengan Pimpinan Pusat

Senin, 7 September 2026 - 14:49 WIB

Sertijab Wakpolres Purworejo, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi dan Profesionalisme

Senin, 7 September 2026 - 14:45 WIB

Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Mubes I Forum Kebangsaan Ormas Kalteng Resmi Dibuka, Yanto E. Saputra Terpilih Jadi Koordinator

Berita Terbaru