Izin Agro, Ekskavator dan Tumpukan Pasir Jadi Sorotan: GNP Tipikor Jateng Layangkan Surat ke Sejumlah Instansi

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, INFOJATENGNEWS.COM // Senin, 07/09/2026 – Aktivitas usaha di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan dan mendapat perhatian berbagai pihak, pengerukan serta dugaan transaksi material galian di lokasi tersebut disinyalir masih terus beroperasi.

Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian antara izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan realita aktivitas di lapangan. Di lokasi usaha, terpampang Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama **CV Inti Permata Abadi** tertanggal 24 Februari 2026.

Namun, dokumen perizinan tersebut mencantumkan kegiatan usaha berbasis sektor agro. Sebaliknya, pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya alat berat ekskavator yang beroperasi serta tumpukan material pasir yang diduga kuat diperjualbelikan.

Kesenjangan ini mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen. Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah, **M. Soleh Ali**, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memantau aktivitas pengerukan material tersebut. Sabtu, 5/9/2026.

Sebagai langkah tegas, DPW GNP Tipikor Jawa Tengah telah menyusun serangkaian surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi teknis dan aparat penegak hukum (APH) terkait, di antaranya:

* Bupati Kendal

* Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)

* Polres Kendal

* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah

* Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah

* Satpol PP Kabupaten Kendal

* Inspektorat Kabupaten Kendal

* Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

 

Langkah pengiriman surat tersebut bertujuan meminta kepastian hukum, klarifikasi atas peruntukan izin agro, serta tindakan pengawasan konkret atas dugaan komersialisasi pasir yang tak sesuai prosedur perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Inti Permata Abadi, Pemkab Kendal, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai status legalitas, asal-usul material, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat.

Baca Juga:  VIRAL, Video Wali Murid Kecewa Tak Lolos SPMB SMA N 1 Lubuklinggau, Mengaku Ada Dugaan Pungli Hingg

Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi para pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru