BANYUMAS, Infojatengnews.com — Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Banyumas terus dimatangkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta kondisi riil di lapangan. Sebanyak 259 desa — mayoritas dari total 301 desa di Banyumas — akan mengikuti pesta demokrasi gelombang pertama. Selanjutnya, 15 desa menyusun pada 2029, dan 27 desa sisanya pada 2031.
Seluruh Jabatan Kades Berakhir 31 Juli 2027
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menjelaskan bahwa seluruh kepala desa yang sedang menjabat akan berakhir masa jabatannya pada 31 Juli 2027. Sesuai aturan, batas waktu paling lambat pelantikan kepala desa baru adalah tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Jika pelantikan ditetapkan serentak pada 31 Juli 2027, maka pemungutan suara jatuh paling lambat pada 24 Juli 2027.
Tahapan Pilkades akan berjalan secara berurutan:
pendaftaran bakal calon → penetapan calon resmi → masa kampanye (3 hari) → masa tenang (3 hari) → pemungutan suara → pelantikan.
Tanggal pasti pelaksanaan akan ditetapkan oleh Bupati Banyumas guna menjamin keseragaman waktu di seluruh desa. Jika jumlah pendaftar belum memenuhi syarat atau hanya ada satu calon, masa pendaftaran dapat diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing tujuh hari.
Aturan Perangkat Desa Maju Calon Tetap Berlaku
Terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, Nungky menegaskan bahwa aturan pengunduran diri masih berlaku sepenuhnya hingga ada putusan hukum lain. Saat ini, ketentuan tersebut sedang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 42 PP No. 16/2026:
– Saat mendaftar sebagai bakal calon → perangkat desa wajib mengajukan cuti.
– Saat ditetapkan sebagai calon resmi → wajib mengundurkan diri secara permanen dari jabatan perangkat desa.
“Pengunduran diri dilakukan saat status calon sudah ditetapkan, bukan saat mendaftar, karena masih ada kemungkinan berkas tidak lolos verifikasi. Aturan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif: jika terpilih tidak ada gesekan internal, jika tidak terpilih tidak tercipta suasana kerja yang tidak nyaman,” jelas Nungky.
Strategi Jaga Kerukunan & Antisipasi Efisiensi Anggaran
Pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:
– 📌 Penegakan aturan secara tegas & transparan, jelaskan bahwa pengunduran diri adalah ketentuan hukum — bukan penilaian pribadi.
– 📌 Sosialisasi rekonsiliasi pasca-Pilkades: persaingan hanya berlaku saat masa kampanye dan pemungutan suara; setelah itu seluruh elemen wajib kembali bersatu.
– 📌 Pendekatan kelembagaan agar hubungan kerja tidak tercampuri kepentingan politik pribadi.
– 📌 Pendampingan pasca-pelantikan untuk menyatukan visi pembangunan desa.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian alokasi Dana Desa yang sempat memengaruhi minat sebagian calon, Pilkades tetap wajib dilaksanakan sesuai undang-undang. Penurunan anggaran justru diharapkan memicu semangat inovasi — agar calon pemimpin desa mampu menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) guna menjaga kelancaran pembangunan.
“Dengan persiapan matang dan kesadaran bersama, kami yakin Pilkades 2027 akan berjalan tertib, aman, transparan, serta tetap menjaga kerukunan warga dan pemerintahan desa,” pungkas Nungky.
Rincian jadwal teknis lengkap akan disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kabupaten Banyumas.
(Iwan / Red)








