Motor Honda Vario Digelapkan, Polisi Tangkap Pelaku di Tulungagung

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com WONOGIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Vario. Polisi menangkap seorang pria berinisial WRC (39) di wilayah Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AD-4328-AVG yang dilaporkan telah digelapkan.

Kasus tersebut bermula pada sekitar Februari 2026. Saat itu, korban berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Kendaraan tersebut dipinjam dengan alasan akan digunakan sebagai sarana transportasi antara Tulungagung dan Purwantoro.

Namun, pada pertengahan Maret 2026, korban mulai curiga karena sepeda motor tersebut sudah tidak digunakan pelaku sebagaimana alasan awal peminjaman. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada pelaku.

โ€œPelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta,โ€ kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., Kamis (20/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di wilayah Desa/Kelurahan Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwantoro pada 10 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku maupun sepeda motor yang menjadi objek perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis dini hari.

Baca Juga:  Diduga "Jual Janji" Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan telah digelapkan. Kendaraan tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kendaraan, dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni 2026, serta dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan.

โ€œKeberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur,โ€ jelas AKP Anom.

AKP Anom menegaskan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œPolres Wonogiri mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Apabila terjadi permasalahan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,โ€ pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Editor : Rizky

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB