AWAK MEDIA TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN SOP DI SPBU 64.721.16 SIDOMULYO. BPH MIGAS & PERTAMINA DIMINTA TINDAKLANJUTI

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru-Kalimantan Selatan, Infojatengnews.com – ” Awak media menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional di SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan kontrol publik, kondisi SPBU dalam keadaan tutup operasional. Namun di dalam area SPBU terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri. Kejanggalan terlihat saat 2 orang operator melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam mobil yang di dalamnya terdapat puluhan jerigen.

Pantauan di lapangan, setiap mobil yang mengantri membawa puluhan jerigen. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan SPBU bagi konsumen umum dan berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi maupun industri.

Saat dikonfirmasi, salah seorang operator menyebut pengelola bernama *”Pak Ami”* berada di dalam kantor. Setelah ditemui, awalnya Pak Ami mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Namun setelah ditunjukkan langsung unit mobil yang berada di depan kantor, Pak Ami mengakui kegiatan itu. Ia menyatakan bahwa pengisian tersebut tidak sesuai dengan *Standar Operasional Prosedur (SOP) BPH Migas.

Pak Ami juga menyampaikan keluhannya terkait sistem penyaluran BBM saat ini.

“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

awak media mencatat, pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Setiap penyaluran BBM, khususnya Solar, wajib sesuai peruntukan, kuota, dan mekanisme yang ditetapkan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.

Praktisi hukum energi menilai, jika terbukti melakukan pengisian ke jerigen dalam jumlah besar tanpa rekomendasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga. Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Pasal 55.

Baca Juga:  HUT ke-81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir

“SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh ke SPBU No. 64.721.16. Tujuannya memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat. Transparansi dan kepatuhan hukum adalah kunci agar BBM tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas dalam waktu 1×24 jam ke redaksi@kopitv.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Anwar, Rudin Tokoh Muda Peduli Lingkungan Siap Maju Calon Kepala Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:19 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:14 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Berita Terbaru