Aktivitas Tambang Batu Padas di Karangrayung Grobogan Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Izin dan Dampak Lingkungan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN Infojatengnews.com– Aktivitas penambangan batu padas di kawasan lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi perhatian masyarakat.

Operasional tambang yang berlangsung cukup intens memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026) menunjukkan sedikitnya tiga alat berat beroperasi mengeruk material batu padas.

Material hasil tambang kemudian dimuat ke truk-truk besar yang silih berganti keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke luar kawasan.

Sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Namun hingga kini, mereka belum mengetahui secara pasti apakah perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami lihat setiap hari hanya aktivitas alat berat dan truk yang mengangkut material. Soal perizinannya kami tidak tahu karena tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keberadaan tambang di kawasan perbukitan turut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan.

Mereka menilai kegiatan pertambangan harus diawasi secara ketat agar tidak memicu bencana, seperti longsor maupun kerusakan ekosistem akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

Selain harus memiliki izin resmi, aktivitas pertambangan juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan pengelolaan lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi serta upaya meminimalkan dampak terhadap kawasan sekitar.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi mencakup kesesuaian wilayah penambangan, volume material yang diambil, hingga kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga:  Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana

Menurut warga, mereka tidak menolak keberadaan investasi maupun kegiatan usaha yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Namun, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka, mematuhi regulasi, serta mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih dalam proses dimintai konfirmasi.

Penjelasan resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai aktivitas penambangan batu padas di Desa Temurejo tersebut.

Tim/Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB