Deli Serdang – INFOJATENGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (43 tahun), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika masyarakat menyampaikan informasi kepada petugas terkait keberadaan seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi, mengidentifikasi tersangka, dan melakukan pengawasan tertutup sebelum akhirnya melakukan tindakan pengamanan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram
– 1 unit ponsel merek Oppo
– 1 plastik kemasan warna putih
– 1 kantong kertas warna coklat-putih
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, Kapolresta Deli Serdang menegaskan komitmennya:
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi, agar generasi bangsa terhindar dari bahaya narkoba.”
(Tim /Red)
Apakah format dan penyusunan ini sudah sesuai dengan standar yang Anda gunakan?






