RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA TENGAH,Infojatengnews.com.com Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) bersama Lembaga Monitoring Kajian Pertambangan dan Air Indonesia (LMKPAI) menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum di sektor pertambangan.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang diatur perundang-undangan, termasuk penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik, gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun langkah hukum lainnya melalui Pengadilan Negeri (PN) apabila diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dari praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, lingkungan hidup, dan masyarakat.

RPK-RI dan LMKPAI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk penghambatan terhadap akses informasi yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, maupun pengelolaan sektor pertambangan akan disikapi melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.

Dalam pernyataannya, RPK-RI dan LMKPAI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk:

1. Menegakkan hukum secara tegas terhadap dugaan praktik korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal.

2. Menjamin keterbukaan informasi publik terkait perizinan, pengawasan, dan pengelolaan pertambangan.

3. Melindungi lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

4. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun individu.

Menurut kedua lembaga tersebut, praktik korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

RPK-RI dan LMKPAI menegaskan akan terus mengawal proses pengelolaan sumber daya alam secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Tinggalkan Rumah Berdua, Kurang dari 3 Jam Anak 11 Tahun Bersama Adiknya Ditemukan Polisi

“Mengawal Transparansi, Menegakkan Keadilan, Menyelamatkan Sumber Daya Alam Indonesia.”

RPK-RI & LMKPAI

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Tiga Elemen Bersatu di Pati, Polresta, SMSI – Sedulur Sikep Nyawiji Kompak Garda Depan
Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Boyolali

*Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:05 WIB

Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook

Selasa, 8 September 2026 - 20:22 WIB

Tiga Elemen Bersatu di Pati, Polresta, SMSI – Sedulur Sikep Nyawiji Kompak Garda Depan

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Berita Terbaru

Boyolali

*Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:55 WIB