Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK | –Infojatengnews.com- Di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, empat santri yang identitasnya sengaja dirahasiakan akhirnya menyampaikan klarifikasi kepada media. Selasa 9 Juni 2026.

Keempat santri tersebut mengaku merasa keberatan karena nama mereka dikaitkan dengan perkara yang menurut mereka tidak pernah mereka alami. Mereka juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menjadi korban sebagaimana narasi yang berkembang di sebagian pemberitaan dan media sosial.

“Kami pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tetapi kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Justru kami kaget ketika mengetahui nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ungkap salah satu santri.

Karena khawatir terhadap dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, keempat santri memilih agar identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku harus menghadapi berbagai pertanyaan dari lingkungan sekitar setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan.

Menurut para santri, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan beban tersendiri bagi mereka dan keluarga. Mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara informasi yang telah terbukti dengan informasi yang masih dalam proses pembuktian hukum.

“Kami hanya ingin nama baik kami tidak ikut terdampak. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap keterangan kami tidak ditafsirkan di luar apa yang sebenarnya kami sampaikan,” ujar santri lainnya.

Sementara itu, Sugiono, S.H., selaku pendamping Padepokan Al-Anfas, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta agar seluruh pihak menghormati hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang mereka alami,” kata Sugiono.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor untuk Warga Solondoko

Pihak Padepokan Al-Anfas menilai bahwa klarifikasi dari para santri penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Menurut mereka, proses hukum harus tetap berjalan tanpa tekanan opini yang dapat memengaruhi penilaian masyarakat sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan maupun proses hukum yang berlangsung.

Pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menghormati apa pun hasil yang nantinya ditetapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes
Jaga Warisan Leluhur, Warga Pulegundes Gelar Bersih Telaga & Kirab Budaya
Patah Tulang, Komisi I DPRD Siantar Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran PT SHK
Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Rugikan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan
Dugaan Tindakan Asusila di Ponpes Demak: Tokoh Agama Diduga Perkosa Santriwati dan Istri Pengurus Pondok
KOTI Mahatidana Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Camat Senapelan
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:46 WIB

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:35 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27 WIB

Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:18 WIB

Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:14 WIB

Patah Tulang, Komisi I DPRD Siantar Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran PT SHK

Berita Terbaru