KABUPATEN SEMARANG | Infojatengnews.com– Aksi penipuan dengan modus bantuan sosial kembali terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. Seorang lansia bernama Semi (73), warga Dusun Jetak RT 09 RW 21, Desa Jetak, Kecamatan Getasan, menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang pria tak dikenal. Pelaku mengaku sebagai petugas penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan korban dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh Polsek Getasan dengan Nomor: STPLP/15/VI/2026/JATENG/RES SMG/SEK GTS tertanggal 7 Juni 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, seorang pria paruh baya mendatangi kediaman korban dan memperkenalkan diri sebagai petugas yang bertugas menyalurkan bantuan pemerintah. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya berhak menerima bantuan sebesar Rp5.800.000 yang harus diambil secara langsung di Kantor Pos Getasan.
Guna melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), membawa sisa uang bantuan yang pernah diterima sebelumnya, serta melepas perhiasan berupa dua cincin emas dan membawa telepon genggam. Seluruh barang dan uang tersebut diminta dimasukkan ke dalam tas, lalu diletakkan di bagian bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih merah dengan alasan akan diantar menuju Kantor Pos Getasan.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta korban turun dengan alasan ban sepeda motor mengalami kebocoran. Saat korban turun, pelaku langsung tancap gas melarikan diri meninggalkan korban sendirian, sekaligus membawa kabur seluruh barang milik korban yang tersimpan di dalam bagasi motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa:
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05 warna silver;
– 2 buah cincin emas;
– Uang tunai sebesar Rp350.000.
Secara keseluruhan, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Getasan untuk diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para lansia dan keluarga, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian identitas petugas serta prosedur penyaluran bantuan yang resmi dan jelas. Perlu diketahui, penyaluran bantuan sosial resmi umumnya tidak mensyaratkan penyerahan barang berharga atau uang pribadi penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas dan keberadaan pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Tim/Red






