Demak –Infojatengnews.com Kasus dugaan tindakan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dugaan pelanggaran berat tersebut diduga dilakukan oleh pemimpin sekaligus pengasuh ponpes bernama inisial MT, seorang tokoh agama yang telah berusia sekitar 50 tahun.
Yang paling menyayat hati, salah satu korban adalah seorang santriwati berinisial R yang masih berusia 14 tahun. Remaja tersebut telah menetap dan menuntut ilmu di ponpes itu selama 2,5 tahun lamanya. Selain terhadap santriwati di bawah umur itu, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap S (25 tahun), yang merupakan istri dari salah satu pengurus di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kedua korban menyampaikan pengaduan ke Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis yang dibuka oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di wilayah Kajen, Kabupaten Pati. Menindaklanjuti laporan tersebut, perwakilan Aspirasi didampingi penasihat hukum korban mendatangi Kantor Kepolisian Resor Demak pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk melaporkan kasus secara resmi serta memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
Koordinator Lapangan Aspirasi, Ulil Amri, yang akrab disapa Cak Ulil menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan tuntas. “Kami memberikan kawalan dan pendampingan bersama Mas Nizar selaku penasihat hukum korban. Kami dari Aspirasi akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan bagi korban,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dugaan pelaku adalah sosok yang selama ini dihormati dan dipercaya masyarakat sebagai pemimpin agama. “Kami mendesak kepolisian untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta sebenarnya, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Ulil.
Penasihat hukum korban, Nizar, menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada dua korban yang telah menyampaikan laporan resmi ke pihak berwajib, yaitu satu korban berusia 14 tahun dan satu korban dewasa berusia 25 tahun. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum serta melindungi hak-hak para korban agar tidak mengalami tekanan atau ancaman selama proses penyelidikan berlangsung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Resor Demak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para pihak yang terkait. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, tegas, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lembaga pendidikan mana pun.
Tim/Red






