KABUPATEN SEMARANG –Infojatengnews.com Terdapat dugaan pengelolaan sumur air artesis tanpa mengantongi perizinan resmi di kawasan Perumahan Delta Asri 5, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin, 8 Juni 2026.
Sejumlah warga mengaku telah lama menggunakan pasokan air dari sumur tersebut yang disalurkan langsung ke rumah-rumah penghuni. Untuk mengetahui besaran pemakaian dan nominal tagihan setiap bulan, warga diwajibkan mengunduh dan menggunakan aplikasi khusus sebagai sarana pembayaran langganan air.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa sistem distribusi ini telah berjalan cukup lama dan melayani sebagian besar penghuni perumahan.
“Setiap bulan kami membayar tagihan air lewat aplikasi. Di situ tertera jumlah pemakaian dan jumlah uang yang harus dilunasi,” ungkapnya kepada awak media.
Di balik layanan yang berjalan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keabsahan pengelolaan sumur artesis itu. Warga mengaku belum memperoleh kejelasan apakah kegiatan pengambilan dan pendistribusian air tanah tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat pemanfaatan air tanah untuk disalurkan kepada publik secara luas wajib memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum dan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air serta mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.
Apabila dugaan ketiadaan izin ini terbukti benar, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, bagi pihak yang bertanggung jawab.
Warga berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi sumber daya air, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi status hukum sumur tersebut. Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar hukum pengelolaan dan dasar penarikan biaya layanan yang selama ini dibayarkan.
Aspek Hukum dan Konsekuensi
Pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kegiatan pengambilan dan pendistribusian air tanah wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan.
Secara hukum perdata, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, hal ini merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Dalam ranah hukum pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang terkait pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lingkungan hidup. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda pidana. Namun, pengenaan sanksi ini hanya sah dan dapat dilaksanakan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian di persidangan, serta adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran perizinan antara lain:
– Teguran tertulis;
– Perintah penghentian kegiatan pengambilan air tanah;
– Penyegelan atau penutupan sumur;
– Denda administratif;
– Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis maupun lisan kepada pihak pengelola sumur, pengurus perumahan, serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai status perizinan, dasar pengelolaan, dan mekanisme penetapan biaya layanan air tersebut.
Tim Investigasi






