Infojatengnews.com – Persidangan perkara sengketa tanah nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas antara Sugiarto selaku Penggugat melawan Iksan Mujahid selaku Tergugat kembali berlanjut. Setelah pekan lalu mendengarkan keterangan para saksi, hari ini Selasa (13/10/2026) sidang kembali digelar di Ruang Sidang R. Salatun, Pengadilan Negeri Banyumas.
Perkara ini menyangkut empat bidang tanah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Pada persidangan kali ini, pihak Tergugat menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dosen Universitas Narotama Surabaya sekaligus Notaris dan PPAT Senior.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditiya, S.H., didampingi Hakim Anggota Jeffry Pratama, S.H., serta Inggrid Holonita Dosi, S.H. Proses pemeriksaan saksi ahli berjalan tertib dan diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta hukum yang menjadi pokok perselisihan kedua belah pihak.
Prinsip Transaksi Tanah dan Perlindungan Hukum bagi Pembeli
Dalam keterangannya, Dr. Habib Adjie menjelaskan sejumlah prinsip hukum penting terkait transaksi pertanahan, khususnya mengenai kedudukan akta notaris serta kriteria pembeli yang beritikad baik.
Menurutnya, akta yang dibuat di hadapan notaris mencerminkan kesepakatan para pihak. Notaris yang membuat akta tersebut telah melakukan penelusuran faktual atas apa yang dicantumkan dalam dokumen. Oleh karena itu, pembeli yang beritikad baik dapat mempercayai hasil penelusuran yang telah dilakukan notaris.
“Penelusuran apakah ada masalah atau tidak adalah kewajiban notaris dan para penjual. Sedangkan pembeli cukup mempercayai apa yang dilakukan. Saat dilakukan jual beli, cek sertifikat ke BPN jika hasilnya buku tanah bersih, tidak ada blokir, tidak ada sita, maka kita percaya bahwa itu tidak bermasalah,” ungkap Dr. Habib Adjie di hadapan majelis hakim.
Beliau menegaskan bahwa pihak yang telah membayar lunas dan memproses sertifikat secara legal tetap harus dilindungi oleh hukum.
“Memang dalam hukum Indonesia, menggugat adalah hak setiap orang tidak ada yang bisa melarang, asalkan ada alasannya. Namun jika pembeli telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan sertifikat sudah berhasil dibalik nama, maka dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik.”
Kriteria Pembeli Beritikad Baik
Saksi ahli merinci empat syarat utama agar seseorang dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik:
Pertama, telah memeriksa sertifikat tanah di kantor BPN dan memastikan tidak ada blokir, sita, maupun catatan hukum lainnya.
Kedua, telah melunasi kewajiban kepada negara, termasuk Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketiga, transaksi jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang sesuai wilayah kerjanya.
Keempat, seluruh prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku telah dipenuhi dan dilengkapi.
Selain itu, keabsahan transaksi juga dapat ditelusuri dari bukti pembayaran apakah dana telah benar-benar diterima oleh penjual. Jika demikian, hal itu menjadi indikasi kuat bahwa jual beli tersebut berjalan dengan baik.
Saksi ahli juga menjelaskan, apabila proses pengalihan hak telah disetujui dan sertifikat baru telah diterbitkan oleh instansi pertanahan, maka kepemilikan tersebut sah dan dilindungi hukum. Status “bersihnya” sebuah sertifikat dinyatakan oleh BPN selaku instansi yang berwenang melakukan pendaftaran hak atas tanah, bukan berdasarkan pernyataan pihak lain.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat luas mengenai hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus kami laporkan untuk memberikan informasi yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
( Iwan/ Red )








