PEKALONGAN, INFOJATENGNEWS.COM // Dugaan persoalan pengembalian uang yang melibatkan Kepala Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Titik Sumarlin, menjadi sorotan. Seorang warga asal Kabupaten Cilacap mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp65 juta pada 2023 dengan harapan dapat dilibatkan dalam sejumlah proyek pembangunan desa.
Namun, menurut keterangan warga tersebut, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Dari total uang yang diserahkan, baru Rp17 juta yang dikembalikan, sedangkan Rp48 juta lainnya disebut masih belum diterima kembali.
Uang Diserahkan Sejak 2023
Warga tersebut mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan setelah adanya janji mengenai kesempatan untuk ikut serta dalam sejumlah pekerjaan proyek di Desa Batursari.
Seiring berjalannya waktu, proyek yang diharapkan tidak terlaksana. Warga itu mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dan pengembalian uang, tetapi penyelesaiannya terus tertunda.
Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disebut dibuat dan ditandatangani pada 6 Februari 2025. Dalam surat itu, Titik Sumarlin disebut berjanji mengembalikan sisa uang paling lambat Januari 2026.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan warga, tenggat waktu tersebut telah terlewati tanpa pelunasan sisa uang sebesar Rp48 juta.
Tenggat Kedua 17 Oktober 2026
Upaya penyelesaian disebut masih berlangsung. Warga tersebut menyatakan bahwa batas waktu dalam kesepakatan kedua jatuh pada 17 Oktober 2026.
Apabila hingga tenggat tersebut pengembalian uang tidak terealisasi, warga berencana membawa persoalan ini ke Polres Pekalongan untuk memperoleh kepastian hukum.
Warga juga berharap Camat Talun dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Klarifikasi Kepala Desa Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Desa Batursari belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Karena itu, alasan belum dikembalikannya sisa uang, isi lengkap kesepakatan kedua, serta posisi para pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Baca Juga: *Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โDuel Alatanโ, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โDuel Alatanโ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Titik Sumarlin maupun pihak terkait agar duduk perkara dapat disampaikan secara berimbang.”
Perlu ditegaskan, informasi mengenai penyerahan uang, janji pelibatan proyek, serta sisa pengembalian dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan warga dan memerlukan verifikasi melalui dokumen serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Awak Media akan memantau perkembangan persoalan ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui kesepakatan para pihak atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/Red
Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow