Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA -INFOJATENGNEWS.COM Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang dikaitkan dengan bank jateng cabang blora, hari ini kembali mendapat perhatian.

Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

Menurut Ubaydillah, persoalan tersebut berawal pada Desember 2018, ketika dirinya mengaku diminta sejumlah pegawai bank jateng untuk membantu memenuhi target tabungan.

Dalam perkembangannya, ia menyebut muncul sejumlah fasilitas kredit, termasuk kredit atas nama PT Gading Mas Properti dan dua pihak lainnya.

Dari tiga fasilitas kredit tersebut, Ubaydillah menghitung nilai dana sekitar Rp12,4 miliar. Ditambah tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar

Total dana yang menurut perhitungannya berkaitan dengan perkara mencapai Rp16.514.500.000.

Ubaydillah menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan rekayasa kredit. Ia mengaku mengikuti arahan yang diterimanya dari pihak yang bekerja di lingkungan perbankan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada persoalan administratif, ataupun sekadar mencari pihak yang secara formal menerima dana.

โ€œTelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,โ€ ujar Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).

Ia meminta aparat menelusuri aliran dana secara utuh, mulai dari rekening asal hingga rekening penerima dan penggunaan akhirnya.

Selain itu, pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kredit, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal perbankan serta data transaksi elektronik.

Bank Indonesia sendiri menetapkan sejumlah kewajiban dalam penggunaan Bilyet Giro, termasuk verifikasi oleh bank, serta penolakan terhadap Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkembangan yang disebut pada 17 September 2026, enam mantan pejabat dan pegawai bank hateng cabang blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB disebut mendapat undangan klarifikasi.

Baca Juga:  *Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Status klarifikasi tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.

Kami juga menyampaikan klaim kerugian sekitar Rp10,4 miliar, terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang menurutnya belum kembali serta beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

โ€œSaya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,โ€ katanya.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan. Perkara ini pada akhirnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku”, pungkasnya.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:05 WIB

Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora

Berita Terbaru