Polres Wonosobo menetapkan tersangka pengedar pesyikotropika obat keras jenis G.jaringan ACEH.

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO โ€“Infojatengnews.com- Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Jumat, 4 September 2026. Polisi kini memeriksa orang yang diserahkan beserta barang yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo. Penanganan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya tersangka beserta barang yang diamankan dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.

Pria tersebut berinisial MHS, 29 tahun, dari Provinsi Aceh.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka maupun barang yang diamankan.

โ€œKami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,โ€ kata Teguh.

Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 butir obat Psikotropika dan juga mengamankan 1.430 butir obat keras (Daftar G).

Selain obat-obatan tersebut, penyidik turut mengamankan satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360 ribu yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut.

Seluruh barang yang diamankan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami keterkaitannya dengan perkara.

Menurut Teguh, setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

โ€œPenanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ€ ujarnya.

Teguh juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga:  Warga Kalurahan Balong Sorot Transparansi Pengelolaan Dana Ganti Rugi JJLS

โ€œPartisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,โ€ katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan sangkaan terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Adapun mengenai ancaman pidana, penerapannya disesuaikan dengan sangkaan pasal yang dikenakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO yang dalam perkara tersebut adalah berperan sebagai penyuplai obat.

โ€œPerkara ini sudah masuk ke tahap Penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,โ€ tegas Teguh.

Polres Wonosobo memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan dan informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma Berlangsung Sangat Meriah Dihadiri Ribuan Peserta dari Masyarakat Banyumas
Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Lelang Barjas Diduga di Kondisikan Purworejo Memanas, Sumakmun Siapkan Aksi Demo Besar
Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan
Agatha Cira Orzsebeth Roem Eksa: Si Multi Talenta Asli Salatiga Siap Mengharumkan Nama Kota
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:41 WIB

Polres Wonosobo menetapkan tersangka pengedar pesyikotropika obat keras jenis G.jaringan ACEH.

Minggu, 6 September 2026 - 16:35 WIB

Jalan Sehat HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma Berlangsung Sangat Meriah Dihadiri Ribuan Peserta dari Masyarakat Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Jumat, 4 September 2026 - 22:57 WIB

Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.

Berita Terbaru