PURWOREJO โInfojatengnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AP (37), warga Kecamatan Kutoarjo.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (6/9/2026) pagi. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Amat Arifin, warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 bernomor polisi AB-2328-RX, satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, 10 liter bahan bakar Pertamax dalam jerigen, serta uang tunai Rp1,2 juta.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, para pelaku diduga menyasar rumah warga yang dinilai lengah. Dalam aksinya, pelaku masuk melalui jendela depan rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci.
โSalah satu pelaku masuk dengan cara memanjat jendela, sementara pelaku lainnya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi,โ jelas Kompol Nana.
Setelah berada di dalam rumah, para pelaku mengambil ponsel dan uang tunai milik korban. Mereka kemudian melihat kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih terpasang.
Para pelaku selanjutnya membuka pintu garasi dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Cara itu dilakukan agar suara kendaraan tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah berada cukup jauh dari rumah korban, para pelaku mengisi bahan bakar dari jerigen yang turut dicuri sebelum kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polres Purworejo berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka AP kemudian ditangkap pada Jumat (7/8/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil pencurian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ( Surjono /Red)







