Lelang Barjas Diduga di Kondisikan Purworejo Memanas, Sumakmun Siapkan Aksi Demo Besar

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo -Infojatengnews.com- Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembangunan di Kabupaten Purworejo harus dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Sumakmun, kepatuhan terhadap aturan harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang.

โ€œKami menyampaikan kepada Pak Sekda bahwa seluruh tahapan pembangunan di Purworejo harus sesuai regulasi, mulai dari perencanaan sampai proses pembangunan yang dimulai dari lelang dan seterusnya. Semuanya harus sesuai aturan dan undang-undang,โ€ ujarnya.

Ia mengatakan, LSM Tamperak selama ini menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di Purworejo karena menduga adanya praktik pengondisian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

โ€œKami melakukan protes karena melihat di Purworejo ini sudah bertahun-tahun perjalanan di bidang barang dan jasa penuh dengan dugaan pengondisian. Kami sudah mengetahui dan merasa jenuh dengan kondisi seperti itu,โ€ katanya.

Sumakmun menegaskan, pihaknya menginginkan proses pengadaan berjalan transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, selama peserta telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, tidak boleh ada praktik penguncian maupun pengondisian terhadap pihak tertentu.

โ€œSemua harus transparan, harus ada pemerataan. Siapa pun sepanjang sudah memenuhi kelengkapan persyaratan, tidak boleh ada kunci-kuncian ataupun pengondisian. Itu yang harus diwujudkan karena memang demikian perintah undang-undang,โ€ tegasnya.

Ia menyebut LSM Tamperak menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap proses pembangunan. Karena itu, pihaknya berharap Sekda sebagai salah satu pejabat yang memiliki kewenangan administratif dapat memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Namun, Sumakmun mengaku pesimistis terhadap respons pemerintah daerah. Ia menilai penjelasan mengenai proses lelang pada akhirnya tetap dianggap sebagai proses yang berjalan secara normatif.

Baca Juga:  HUT RI ke-81, Kades Dukuhseti Pilih Asmaul Husna Mengenang Jasa Pahlawan

โ€œWalaupun sudah kita sampaikan seperti apa, saya kira perjalanan lelang tetap dianggap normatif,โ€ ujarnya.

Lebih lanjut, Sumakmun mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menilai persoalan dugaan pengondisian dalam proses pembangunan harus menjadi perhatian publik.

โ€œSekarang sudah waktunya rakyat bersuara. Kalau seperti ini terus, hukum hanya menjadi mainan mafia hukum. Karena itu rakyat harus berani dan bersatu untuk mengawal pembangunan di Purworejo,โ€ katanya.

Ia berharap pengawasan masyarakat dapat mendorong terciptanya proses pembangunan yang lebih transparan dan merata, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Purworejo.

โ€œHarapannya ada pemerataan, rakyat Purworejo tidak terus berada dalam kondisi miskin, dan pembangunan benar-benar bisa memakmurkan masyarakat Purworejo,โ€ pungkasnya. ( Surjono/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB