Purworejo, Infojatengnews.com โ Sabtu, 29/8/2026
Dugaan adanya pengkondisian proses lelang pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Kabupaten Purworejo semakin ramai diperbincangkan. Sorotan tidak hanya tertuju pada mekanisme pelaksanaan tender, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya aktor tertentu yang bermain di belakang proses pengadaan tersebut.
Sejumlah mantan pejabat tinggi di Kabupaten Purworejo turut memberikan pandangan terkait persoalan tersebut. Dalam sejumlah komentar yang berkembang, pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau bagian pengadaan barang dan jasa dinilai memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri. Namun, pada akhirnya, muncul pandangan bahwa persoalan kebijakan dan arah penyelenggaraan pemerintahan tetap tidak dapat dilepaskan dari posisi kepala daerah, dalam hal ini Bupati Purworejo.
Pemberitaan dan investigasi mengenai dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah awak media yang tergabung dalam tim investigasi bersama Sumakmun Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah.
Ketua DPRD Purworejo Belum Memberikan Pernyataan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, ketika dimintai keterangan atau statement melalui pesan WhatsApp, meminta waktu untuk memberikan tanggapan.
โIya mas, mohon maaf ini masih pengajian. Besok akan saya telepon,โ demikian jawaban Tunaryo melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, tim investigasi dan awak media masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Tunaryo.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut dinilai penting karena terdapat sejumlah poin yang masih membutuhkan klarifikasi, terutama terkait adanya perbedaan keterangan antara pihak Barjas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara yang tengah menjadi sorotan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana proses tender sebenarnya berlangsung.
Pengakuan Pemenang Tender Mengejutkan
Yang lebih mengejutkan, hasil penelusuran tim investigasi kepada sejumlah pihak yang tercatat sebagai pemenang tender justru memunculkan pengakuan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, salah satu pihak yang disebut sebagai pemenang tender mengaku tidak pernah mengikuti proses penawaran atau mengajukan penawaran dalam tender tersebut.
Bahkan, menurut pengakuan yang disampaikan, badan usaha atau CV yang digunakan dalam proses administrasi proyek disebut hanya dipinjamkan untuk keperluan pemberkasan.
Pengakuan tersebut juga menyebut bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah melakukan penandatanganan sejumlah dokumen sebagaimana mestinya.
โCV atau bendera kami hanya dipinjam untuk semua pemberkasan. Untuk semua tanda tangan, kami tidak pernah. Kami juga kaget kok bisa kami menang,โ demikian inti pengakuan yang disampaikan kepada tim investigasi.
Jika pengakuan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen maupun pemeriksaan resmi, maka persoalannya tidak lagi sebatas dugaan ketidaktertiban administrasi. Ada sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab: siapa yang menjalankan proses penawaran, siapa yang mengunggah dokumen, siapa yang melakukan komunikasi dengan sistem pengadaan, serta bagaimana badan usaha tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang apabila pihak yang namanya digunakan mengaku tidak pernah mengikuti tender?
Rekam Jejak Pekerjaan Juga Dipertanyakan
Tim investigasi juga menggali rekam jejak sejumlah pihak yang disebut sebagai pemenang tender.
Dari hasil tanya jawab, diperoleh pengakuan bahwa pihak tersebut disebut belum memiliki pengalaman mengerjakan proyek-proyek bernilai besar, khususnya pekerjaan pembangunan atau pengaspalan jalan raya dalam skala besar.
Pengakuan yang muncul menyebut bahwa pengalaman pekerjaan sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL).
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses evaluasi kualifikasi dan kemampuan badan usaha dilakukan hingga akhirnya dapat memenangkan pekerjaan dengan nilai dan tingkat kompleksitas yang lebih besar.
Namun demikian, seluruh pengakuan tersebut masih merupakan informasi hasil penelusuran tim investigasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui dokumen pengadaan, pemeriksaan pihak berwenang, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Mencuatnya dugaan tersebut kini menempatkan Barjas, PPK, peserta tender, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan dalam sorotan publik.
Jika benar terdapat badan usaha yang mengaku tidak pernah mengajukan penawaran tetapi kemudian tercatat sebagai pemenang, maka mekanisme tender tersebut patut dibuka dan diperiksa secara transparan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat celah yang memungkinkan terjadinya praktik pengaturan pemenang tender.
Begitu pula dengan munculnya dugaan keterlibatan aktor di belakang layar. Tuduhan tersebut tentu membutuhkan pembuktian yang kuat dan tidak boleh diarahkan kepada individu tertentu tanpa dasar dokumen maupun fakta yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang memenangkan tender, melainkan siapa yang sebenarnya mengendalikan prosesnya sejak awal hingga penetapan pemenang.
Tim investigasi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Barjas, PPK, peserta maupun pemenang tender, Bupati Purworejo, Ketua DPRD Purworejo, serta pihak lain yang disebut dalam rangkaian informasi ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Perkembangan berikutnya masih akan terus ditelusuri. ( Surjono/Red )








