Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, INFOJATENGNEWS.COM—raktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

โ€‹Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).
โ€‹
โ€‹Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut โ€‹Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .
โ€‹Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
โ€‹Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

โ€‹Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.
โ€‹”Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.
โ€‹
โ€‹Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

Baca Juga:  Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

โ€‹Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Presiden, Tim Alfa TNI Terjun dari Udara Buru Titik Panas Padamkan Bara Karhutla Way Kambas
Lantunan Shalawat di Tengah Keasrian Alam: Komunitas Radio RJ Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikan Bantuan Mushaf Al-Quran
Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman
Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Unit 2 Tipiter Polres Jepara Amankan BBM dan Armada Pengangkut
Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara
Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Instruksi Presiden, Tim Alfa TNI Terjun dari Udara Buru Titik Panas Padamkan Bara Karhutla Way Kambas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Lantunan Shalawat di Tengah Keasrian Alam: Komunitas Radio RJ Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikan Bantuan Mushaf Al-Quran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Unit 2 Tipiter Polres Jepara Amankan BBM dan Armada Pengangkut

Berita Terbaru