Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN | INGOJATENGNEWS.COM // Selasa, 29/9/2026 โ€” Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, memasuki tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui akun TikTok berinisial โ€œKIโ€ dan akun Facebook berinisial โ€œPLโ€. Pelapor menilai konten tersebut memuat foto dirinya disertai narasi yang menurutnya merugikan kehormatan dan nama baiknya.

Perkembangan perkara itu disebut tercantum dalam administrasi laporan di Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dengan Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JATENG.

Sugiyono melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebut dalam dokumen laporan.

Menurut Sugiyono, perkara bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku menemukan unggahan di media sosial yang menampilkan foto wajahnya dan disertai narasi mengenai aktivitas usaha budi daya lele.

Dalam unggahan tersebut, menurut pelapor, dirinya disebut berkaitan dengan kepemilikan saham secara ilegal dalam usaha budi daya lele serta dikaitkan dengan persoalan bau yang diduga berasal dari limbah usaha tersebut.

Sugiyono membantah tuduhan tersebut dan menilai penyebaran foto serta narasi di ruang publik telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dan hubungan sosialnya.

ยซโ€œSaya merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Foto serta identitas dipampang di ruang publik dengan narasi yang menurut saya tidak berdasar,โ€ ujar Sugiyono.ยป

Ia mengatakan memilih menempuh proses hukum untuk mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik.

Sugiyono juga meminta penyidik Polres Kebumen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

โ€œLangkah hukum ditempuh untuk memulihkan martabat dan nama baik keluarga,โ€ tegasnya.

Baca Juga:  22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab

 

Penyidik Diminta Telusuri Bukti Digital

Dalam tahap penyidikan, sejumlah hal yang relevan untuk didalami antara lain sumber dan pemilik akun, materi unggahan, waktu publikasi, jejak penyebaran konten, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Bukti elektronik dan keterangan saksi juga menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.

Namun, status perkara pada tahap penyidikan belum berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil proses hukum.

Sugiyono berharap perkara tersebut dapat diproses secara transparan hingga diperoleh kepastian hukum

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi penyidik Polres Kebumen mengenai perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB