Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, INFOJATENGNEWS.COMย  โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan kos Pak Eko, Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa berinisial KLF (20), warga Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor korban sebelumnya diparkir di pinggir jalan sekitar kos karena area parkir di dalam kos dalam kondisi penuh.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Sukoharjo dengan Unit Reskrim Polsek Grogol dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

โ€œSetelah menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran terhadap barang bukti maupun informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut,โ€ ujar AKP Zaenudin.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing KNR (19), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan ASW (23), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui secara utuh rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.

โ€œProses hukum tetap kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,โ€ jelasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim bersama Polsek Grogol dalam merespons laporan masyarakat.

Baca Juga:  Ajaib...TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

โ€œPolres Sukoharjo berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ tegas AKBP Anggaito.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga, khususnya saat diparkir di tempat yang mudah diakses oleh orang lain.

โ€œKami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan diupayakan diparkir di tempat yang aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,โ€ pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,2 juta akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat 109,51 cc, nomor polisi AD-5121-BYE, tahun 2025, warna merah hitam.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen BPKB, STNK, serta dua buah kunci besi yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru