Infojatengnews.com Cilacap Senin, 24/8/2026. Dugaan tindakan yang merugikan nama baik seorang wartawan menjadi sorotan. Seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bintang Romadhon, S.Sos., diduga mengambil foto seorang wartawan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian foto tersebut diduga disebarluaskan kepada pihak lain disertai keterangan yang menyebut adanya wartawan yang meminta uang.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 16 Agustus 2026 dan kini mendapat perhatian dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Tengah.
Wartawan Tribun Cakranews sekaligus Sekretaris DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah, M. Chamdi, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang kepada Bintang Romadhon.
Menurut Chamdi, dalam kesempatan perpisahan justru Bintang Romadhon yang memberikan uang sebesar Rp100.000 kepadanya. Pemberian tersebut, menurut Chamdi, bukan merupakan uang yang diminta olehnya.
KETUA DPD FWJ JATENG TEGAS
Ketua DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah, Hadi Try Wasisto R, menyatakan keberatan atas dugaan tindakan tersebut, terutama apabila foto wartawan disebarluaskan bersama informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
ยซโSaya sebagai Ketua DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah tidak menerima apabila ada wartawan kami, dalam hal ini M. Chamdi selaku Sekretaris DPD, difoto kemudian fotonya disebarluaskan kepada pihak lain dengan keterangan yang tidak sesuai fakta. Kami akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk diperiksa secara objektif,โ tegas Hadi.ยป
Hadi menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk foto, percakapan atau keterangan yang menyertai penyebaran foto, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
โJika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, kami meminta APH menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ujarnya.
AKAN DILAPORKAN KEPADA APH
FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan penyebaran foto dan informasi yang dinilai merugikan nama baik wartawan tersebut.
Namun demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap fakta, konteks penyebaran, isi informasi, pihak yang menyebarkan, serta unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam masing-masing ketentuan.
Dengan demikian, FWJ Indonesia menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada Aparat Penegak Hukum.
HORMATI PROSES HUKUM
FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah menegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Pihaknya meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Bintang Romadhon juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi yang beredar.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Bintang Romadhon mengenai dugaan pengambilan dan penyebaran foto tersebut belum dimuat dalam berita ini. Tribun Cakranews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Tim Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia
Editor : Rizky
Sumber Berita: Tim Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia








