Banyumas Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2027: 259 Desa Ikut pada Gelombang Pertama

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, Infojatengnews.com — Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Banyumas terus dimatangkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta kondisi riil di lapangan. Sebanyak 259 desa — mayoritas dari total 301 desa di Banyumas — akan mengikuti pesta demokrasi gelombang pertama. Selanjutnya, 15 desa menyusun pada 2029, dan 27 desa sisanya pada 2031.

Seluruh Jabatan Kades Berakhir 31 Juli 2027

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menjelaskan bahwa seluruh kepala desa yang sedang menjabat akan berakhir masa jabatannya pada 31 Juli 2027. Sesuai aturan, batas waktu paling lambat pelantikan kepala desa baru adalah tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Jika pelantikan ditetapkan serentak pada 31 Juli 2027, maka pemungutan suara jatuh paling lambat pada 24 Juli 2027.

Tahapan Pilkades akan berjalan secara berurutan:

pendaftaran bakal calon → penetapan calon resmi → masa kampanye (3 hari) → masa tenang (3 hari) → pemungutan suara → pelantikan.

Tanggal pasti pelaksanaan akan ditetapkan oleh Bupati Banyumas guna menjamin keseragaman waktu di seluruh desa. Jika jumlah pendaftar belum memenuhi syarat atau hanya ada satu calon, masa pendaftaran dapat diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing tujuh hari.

Aturan Perangkat Desa Maju Calon Tetap Berlaku

Terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, Nungky menegaskan bahwa aturan pengunduran diri masih berlaku sepenuhnya hingga ada putusan hukum lain. Saat ini, ketentuan tersebut sedang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 42 PP No. 16/2026:

– Saat mendaftar sebagai bakal calon → perangkat desa wajib mengajukan cuti.
– Saat ditetapkan sebagai calon resmi → wajib mengundurkan diri secara permanen dari jabatan perangkat desa.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Buka Gladi Panahan Kids dan Junior 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

“Pengunduran diri dilakukan saat status calon sudah ditetapkan, bukan saat mendaftar, karena masih ada kemungkinan berkas tidak lolos verifikasi. Aturan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif: jika terpilih tidak ada gesekan internal, jika tidak terpilih tidak tercipta suasana kerja yang tidak nyaman,” jelas Nungky.

Strategi Jaga Kerukunan & Antisipasi Efisiensi Anggaran

Pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:

– 📌 Penegakan aturan secara tegas & transparan, jelaskan bahwa pengunduran diri adalah ketentuan hukum — bukan penilaian pribadi.
– 📌 Sosialisasi rekonsiliasi pasca-Pilkades: persaingan hanya berlaku saat masa kampanye dan pemungutan suara; setelah itu seluruh elemen wajib kembali bersatu.
– 📌 Pendekatan kelembagaan agar hubungan kerja tidak tercampuri kepentingan politik pribadi.
– 📌 Pendampingan pasca-pelantikan untuk menyatukan visi pembangunan desa.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian alokasi Dana Desa yang sempat memengaruhi minat sebagian calon, Pilkades tetap wajib dilaksanakan sesuai undang-undang. Penurunan anggaran justru diharapkan memicu semangat inovasi — agar calon pemimpin desa mampu menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) guna menjaga kelancaran pembangunan.

“Dengan persiapan matang dan kesadaran bersama, kami yakin Pilkades 2027 akan berjalan tertib, aman, transparan, serta tetap menjaga kerukunan warga dan pemerintahan desa,” pungkas Nungky.

Rincian jadwal teknis lengkap akan disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kabupaten Banyumas.

(Iwan / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Pembinaan dan Pengawasan Langsung Dilakukan Satpol PP Banyumas Atas Peredaran Minuman Beralkohol
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
John L Situmorang: Putusan Pengadilan Senjata Mafia Tanah Untuk Merampok Rumah Tinggal Klien Kami, Andreas Soegihartono
Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Dilantik, Konsolidasi Media Siber Diperkuat
Danrem 072/Pamungkas Semarakkan Malioboro Run 2026 Bersama 8.000 Peserta
140 Truk Tangki Telah Disalurkan, BTT Rp20 Miliar Disiapkan untuk Kekeringan hingga Antisipasi Banjir
Mantan Anggota yang Dipecat Diduga Sebar Narasi Pecah Belah, Pasopati Nusantara Jaya: Polres Demak Harus Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Langkah Pembinaan dan Pengawasan Langsung Dilakukan Satpol PP Banyumas Atas Peredaran Minuman Beralkohol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:13 WIB

John L Situmorang: Putusan Pengadilan Senjata Mafia Tanah Untuk Merampok Rumah Tinggal Klien Kami, Andreas Soegihartono

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Dilantik, Konsolidasi Media Siber Diperkuat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Danrem 072/Pamungkas Semarakkan Malioboro Run 2026 Bersama 8.000 Peserta

Berita Terbaru