KENDAL,Infojatengnews.com- 18 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm bersama jajaran pengurus DPP FERADI WPI resmi hadir mendampingi klien, Ibu Manisah, pada sidang pertama perkara sengketa waris yang terdaftar dengan Nomor Perkara Pdt-88/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
– Ketua Majelis: Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H.
– Hakim Anggota: Arif Indrianto, S.H., M.H.
– Hakim Anggota: Aditya Widyatmoko, S.H.
Proses persidangan dipanitera oleh Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Tim Kuasa Hukum yang Hadir
Pendampingan hukum dipimpin langsung oleh Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI), didampingi:
1. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
2. Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
3. Eko Affandy, S.E., C.PFW., MDF., C.JKJ., C.FTAX.
4. Arno Samudra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Ketua PBH Feradi WPI DPC Kabupaten Kendal)
5. Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Pernyataan di Persidangan
Sukindar, S.H. menyampaikan bahwa berkas gugatan telah resmi didaftarkan ke PN Kendal pada 30 Juli 2026 dan seluruh materi gugatan telah dibahas secara mendalam di tingkat internal tim sebelum diajukan ke pengadilan.
Adv. Donny Andretti, S.H. menambahkan saat ini tim sedang menyempurnakan tahap persiapan persidangan. “Fokus kami adalah finalisasi alat bukti, penyusunan posita, serta petitum gugatan agar dapat disajikan secara komprehensif dan kuat di persidangan,” jelasnya.
Adv. Markus Wijaya, S.H. menegaskan penghormatan terhadap proses hukum. “Kami akan konsisten hadir di setiap agenda sidang untuk memperjuangkan hak-hak Penggugat. Kami juga berharap para Tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan lancar dan kepastian hukum segera terwujud,” tegasnya.
Komitmen Pengawal Perkara
Subur Jaya Lawfirm bersama DPP FERADI WPI menegaskan komitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak ahli waris.
Catatan Redaksi: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan.
Narahubung Media:
Subur Jaya Lawfirm (/Tim/Redaksi)








