WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIBA, BPJS & UMR PT GSU. “JANGAN ADA YANG DITUTUPI

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SERANGย  Infojatengnews.com- Polemik kandang ayam “PT GSU” yang berita, “videonya viral di media sosial hingga kini belum ada tindakan tegas dari “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Saat dikonfirmasi, pejabat DLH disebut tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan kejelasan, Minggu 10/08/2026.

Sikap tidak responsif tersebut menimbulkan “praduga kuat adanya pembiaran. Warga menilai ada hal yang ditutup-tutupi terkait legalitas usaha, pengawasan lingkungan, ketenagakerjaan, serta administrasi kandang tersebut.

โ€œKami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH. Jawabannya selalu sama: โ€˜Pak Kadis sedang keluarโ€™. Ini persoalan lingkungan yang mendesak, mengapa pejabatnya sulit ditemui?โ€ ujar MS, tokoh masyarakat Desa Gunung Sari.

Selain ke DLH, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada “Camat, Disnaker, DPRD, hingga Wakil Bupati Kabupaten Serang. Perwakilan DPRD, Desi, menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Sekretaris DLH dan akan dikoordinasikan ke instansi terkait. Beliau menyarankan agar dibuat *laporan pengaduan disertai bukti” agar segera ditindaklanjuti.

Namun hingga berita ini diterbitkan, “tidak ada satupun pejabat DLH maupun Disnaker yang memberikan jawaban resmi. Ironisnya, “kandang ayam PT GSU masih tetap beroperasi normal di tengah keluhan masyarakat.

Menurut keterangan Sekretaris Desa Suka Laba, Gupron, lahan yang digunakan PT GSU masih berstatus SHM, bukan HGU. Hal senada dibenarkan Apdesi Gunung Sari.

Maimun juga menyayangkan belum dipenuhinya sejumlah kewajiban, di antaranya: Izin Usaha Peternakan, IPAL, SIFA, pengelolaan Limbah B3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah pekerja yang diduga di bawah UMR.Yang jauh dari kata layak.

Sementara itu, Hakim selaku penanggung jawab PT GSU Pusat tidak pernah merespons saat dikonfirmasi,” Seakan-akan kebal hukum.

Di tengah ketidakjelasan itu, masyarakat mendesak DLH segera membuka:
1.Izin Usaha Peternakan (IUP)
Sesuai Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap usaha peternakan wajib memiliki izin. Jika tidak ada namun tetap beroperasi, maka Diduga terdapat unsur pembiaran.
2.IPAL dan Pengelolaan Limbah B3

Baca Juga:  FGD(Forum Group Discussion) Sebagai Wadah Pembelajaran Masyarakat: Perkuat Peran Partai Politik Sebagai Pilar Demokrasi

Berdasarkan Pasal 20 juncto_ Pasal 69 ayat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap penanggung jawab usaha wajib mengolah limbah dan dilarang membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin. Warga curiga IPAL tidak berfungsi.

โ€œKalau IUP dan IPAL memang lengkap, mengapa DLH tidak menunjukkannya ke publik? Ini yang membuat kami curiga ada main mata,โ€ tegas warga.

Sikap menghindar dan tidak adanya tindakan tegas dari DLH Diduga melanggar Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. DLH memiliki kewajiban mengawasi, bukan melindungi.

โ€œJangan sampai DLH menjadi tameng dan mengorbankan kesehatan warga Gunung Sari. Kami minta “Bupati Serang mencopot pejabat yang main-main,” Buka IUP dan IPAL sekarang. Kalau bersih, buktikan!โ€ pungkas warga.

Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak DLH Kabupaten Serang, PT GSU, dan instansi terkait berhak memberikan hak jawab paling lambat 1×24 jam.

(Mugiono/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilur Ngloro 2026: Warga Lokal Menang, Pawai Kemenangan Pecah di Saptosar
Feradi Wpi – Subur Jaya Lawfirm desak Polres Salatiga Segera Tangkap Para Pelaku Pengroyokan Sholeh Anggota FERADI WPI 12 Sept’26 lalu
Ditolak & Disuruh Pindah ke RS Ngawen di RSUD Salatiga, M. Sholeh Langsung Dapat Penanganan Memuaskan di RSI Tingkir โ€” Dugaan Pengabaian Mencuat
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Konfrensi pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang amankan Pasutri.
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Danrem 071/Wijayakusuma Ajak Mahasiswa Unsoed Jadi Perwira TNI: โ€œJangan Takut Bermimpi Besar, Jangan Takut Mengabdi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:15 WIB

Pilur Ngloro 2026: Warga Lokal Menang, Pawai Kemenangan Pecah di Saptosar

Sabtu, 26 September 2026 - 19:07 WIB

Feradi Wpi – Subur Jaya Lawfirm desak Polres Salatiga Segera Tangkap Para Pelaku Pengroyokan Sholeh Anggota FERADI WPI 12 Sept’26 lalu

Sabtu, 26 September 2026 - 08:07 WIB

Ditolak & Disuruh Pindah ke RS Ngawen di RSUD Salatiga, M. Sholeh Langsung Dapat Penanganan Memuaskan di RSI Tingkir โ€” Dugaan Pengabaian Mencuat

Jumat, 25 September 2026 - 21:51 WIB

Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan

Jumat, 25 September 2026 - 21:33 WIB

Konfrensi pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang amankan Pasutri.

Berita Terbaru