BOGOR, Infojatengnews.com โ Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali muncul di kawasan Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara solar subsidi sebelum disalurkan dan dijual kembali secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ini diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum yang juga berprofesi sebagai wartawan berinisial RA, yang disebut bertindak sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, pemilik atau pengelola utama usaha tersebut diketahui dipimpin oleh seseorang yang dikenal dengan nama atau panggilan Bontot.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak. Redaksi belum menerima konfirmasi resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Identitas lengkap pihak yang diduga juga tidak kami tampilkan mengingat belum adanya bukti yang sah maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Larangan Tegas Pertamina dan Aturan Hukum
PT. Pertamina (Persero) telah menegaskan larangan tegas kepada seluruh pengelola SPBU, SPBUN, maupun lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian solar subsidi menggunakan jeriken, drum, atau kendaraan yang telah dimodifikasi guna dijual kembali.
Penimbunan BBM subsidi merupakan tindakan menyimpan bahan bakar minyak secara berlebihan dan tanpa izin resmi, yang kemudian dijual kembali secara tidak sah. Tindakan ini jelas melanggar hukum karena merugikan keuangan negara serta menghambat akses masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi dengan harga terjangkau.
Praktik tersebut diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Menyimpan, menimbun, maupun memperdagangkan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Seluruh masyarakat maupun badan usaha dilarang menyimpan atau menimbun Jenis BBM Tertentu (JBT) tanpa memiliki izin pengangkutan dan izin niaga yang sah.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi merupakan persoalan yang mendapat perhatian serius pemerintah karena berpotensi besar merugikan negara serta mengurangi jatah BBM yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak. Kasus serupa juga telah beberapa kali diungkap aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam berita ini. Redaksi juga berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan yang ada guna menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Tim/Investigasi








