Korban Dugaan Penipuan dan Pungli 700 Juta , ” Pendamping Lokal Desa Resmi Melapor Ke Polda Sumut.

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meda Infojatengnewsnews.com_Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan berkedok rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa di Sumatera Utara terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Dugaan pungli dan penipuan itu terkuak sejak awal 2025 hingga pertengahan 2026 kini berkembang dari sekadar keluhan masyarakat menjadi persoalan hukum, pengaduan, penyampaian aspirasi, hingga mendapat perhatian di tingkat nasional.

Modus yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya oknum menawarkan peluang menjadi tenaga pendamping desa dengan meminta sejumlah uang kepada calon peserta yang mengaku dijanjikan dapat masuk sebagai Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa dengan syarat menyerahkan uang dengan jumlah belasan hingga puluhan juta rupiah.

Warga Batu Bara Mengaku Diminta Uang Rp15 Juta hingga Rp20 Juta

Penelusuran redaksi menemukan adanya pengakuan sejumlah warga Kabupaten Batu Bara yang menyebut pernah diminta menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang. Uang tersebut diminta sebagai biaya atau tanda jadi agar calon peserta dapat masuk dalam proses perekrutan Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa.

“Kami diminta uang atau DP agar bisa masuk dan direkrut menjadi Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa. Nominalnya sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang,” ungkap salah seorang calon peserta.

Awak media masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri dokumen pembayaran, bukti komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.

Kemendes PDT Ingatkan Masyarakat Waspada

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan posisi Pendamping Desa dengan meminta sejumlah uang.

Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa dilakukan melalui mekanisme resmi kementerian, bukan melalui pembayaran kepada pihak tertentu.

Baca Juga:  Pakai Pelat Belang, Gudang RHM Muktiharjo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal Semarang

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan posisi Pendamping Desa dengan imbalan uang muka atau biaya tertentu.

Jika terdapat pihak yang menawarkan kursi Pendamping Desa dengan meminta uang di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dilaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Kuitansi Pembayaran Jadi Bukti yang Perlu Didalami

Dalam perkembangan kasus ini, muncul informasi mengenai dugaan adanya kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan proses mendapatkan posisi Pendamping Desa.
Dokumen tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap:

Siapa pihak yang menerima uang masyarakat?

Apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proses rekrutmen?

Atas dasar kewenangan apa pembayaran dilakukan?

Ke mana aliran dana tersebut?

Pertanyaan besar yang kini muncul di tengah masyarakat:

Jika rekrutmen resmi tidak dibuka, kepada siapa uang tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa?

Laporan Polisi Polda Sumut: Kerugian Diklaim Mencapai Rp700 Juta

Kasus ini semakin mencuat setelah adanya laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/B/1179/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, laporan diterima pada 22 Juli 2026 pukul 14.56 WIB.

Pelapor tercatat atas nama Leonardus Ohezatulo Laia, dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp700 juta setelah disebut dijanjikan dapat masuk sebagai Pendamping Lokal Desa.

Pelapor menyebut sejumlah uang telah ditransfer melalui Bank BNI Cabang Gunung Sitoli ke rekening atas nama PT Mega Prime Indonesia berdasarkan arahan pihak tertentu.

Dalam laporan juga disebut adanya informasi mengenai perekrutan sebanyak 173 orang yang membutuhkan bi

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Kasus Penganiayaan Di UHB Purwokerto,Menunggu Jawaban Rektor
Sorot Penanganan Kasus Kekerasan Mahasiswa, Media Layangkan 12 Pertanyaan ke Rektor UHB Purwokerto
Kolaborasi Internasional — WFH Kunjungi Pasien Hemofilia, Dokter HOA RSUD Banyumas Dampingi Pemberian Terapi
Langkah Pembinaan dan Pengawasan Langsung Dilakukan Satpol PP Banyumas Atas Peredaran Minuman Beralkohol
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
John L Situmorang: Putusan Pengadilan Senjata Mafia Tanah Untuk Merampok Rumah Tinggal Klien Kami, Andreas Soegihartono
Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Dilantik, Konsolidasi Media Siber Diperkuat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Konfirmasi Kasus Penganiayaan Di UHB Purwokerto,Menunggu Jawaban Rektor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sorot Penanganan Kasus Kekerasan Mahasiswa, Media Layangkan 12 Pertanyaan ke Rektor UHB Purwokerto

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Kolaborasi Internasional — WFH Kunjungi Pasien Hemofilia, Dokter HOA RSUD Banyumas Dampingi Pemberian Terapi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Berita Terbaru