Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Pers 

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Infojatengnews.com – Jurnalis tidak pernah dirancang untuk menyenangkan semua pihak. Sejak awal, pers hadir untuk menjalankan fungsi yang jauh lebih fundamental: menyampaikan fakta, mengawasi kekuasaan, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan konsekuensi dari peran pers dalam sistem demokrasi.

Belakangan ini, istilah “londo ireng” kembali menjadi perbincangan publik setelah digunakan dalam pidato Presiden. Setiap pejabat negara tentu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun penilaian. Namun, ketika istilah tersebut dipersepsikan berkaitan dengan profesi wartawan secara luas, muncul kekhawatiran akan lahirnya stigma yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pers bekerja bukan berdasarkan preferensi terhadap penguasa, melainkan berlandaskan fakta, data, verifikasi, konfirmasi, dan kepentingan publik. Ketika pemerintah berhasil menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat, media memberitakannya. Ketika kebijakan membawa dampak positif, media menyampaikannya sebagai informasi yang relevan bagi publik. Sebaliknya, ketika muncul dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang menuai kritik, pers juga berkewajiban menyajikannya secara berimbang dan profesional.

 

Di situlah esensi jurnalisme.

Memang harus diakui, tidak semua pihak yang mengatasnamakan wartawan menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Terdapat oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi, melakukan intimidasi, bahkan pemerasan. Mereka tidak menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan menyalahgunakan profesi. Terhadap praktik semacam ini, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

Namun demikian, kesalahan segelintir oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.

Pers yang profesional justru merupakan mitra strategis pemerintah. Kritik yang lahir dari pemberitaan berbasis fakta bukanlah ancaman, melainkan instrumen korektif yang membantu negara mengidentifikasi persoalan yang mungkin luput dari pengawasan internal. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh pujian semata, tetapi juga oleh kritik yang jujur, independen, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

Sebagai jurnalis, saya meyakini bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama profesi ini. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga melalui independensi, integritas, akurasi, serta keberanian menyampaikan kebenaran secara objektif. Pada saat yang sama, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan media merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Yang lebih penting adalah menjaga ruang dialog yang sehat, saling menghormati, serta menghindari narasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers maupun negara.

Pada akhirnya, sejarah selalu menunjukkan bahwa pers bukanlah lawan negara. Pers adalah bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus penjaga kepentingan publik. Selama jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika, verifikasi, dan fakta, tidak ada istilah apa pun yang dapat mengurangi martabat profesi ini.

Sebab, kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan. Kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kang Tewe / Persatuan Jurnalis Wonogiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB