SALATIGA โInfojatengnews.com- Putusan Pengadilan Negeri Salatiga atas kasus penipuan jual beli kendaraan disambut berbaur perasaan oleh Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina yang menjadi korban. Ia mengapresiasi putusan yang dinilai telah mewujudkan rasa keadilan, namun tetap kecewa karena kendaraan miliknya belum dikembalikan.
“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan.
Ia mempertanyakan alasan kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti perkara.
“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti?” tambahnya.
Rivai menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya, dan saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum guna menentukan langkah yang tepat.
“Saat ini saya masih koordinasi dengan pengacara,” ungkapnya.
Modus Percaya Bantu Jual, Berujung Rugi Rp150 Juta
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula Senin, 17 November 2025. Terdakwa berinisial AKS mendatangi kediaman Rivai di lingkungan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dan menawarkan diri membantu menjual satu unit Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver bernomor polisi K-1805-DA senilai Rp150 juta.
Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS menghubungi korban dan mengaku telah menjumpai calon pembeli dari Ciamis yang bersedia membayar lunas lewat pemindahbukuan.
Sekitar pukul 15.00 WIB hari yang sama, terdakwa kembali ke rumah korban. Rivai lalu menyerahkan kendaraan beserta dokumen lengkap berupa BPKB, STNK, dan kunci cadangan. AKS berjanji akan menyetorkan uang hasil penjualan segera setelah dana diterima dari pembeli.
Alih-alih menerima pembayaran, Rivai justru kesulitan mendapatkan kepastian. Ternyata sekitar pukul 19.00 WIB, AKS menawarkan kendaraan itu kepada orang berinisial TA dengan alasan itu adalah kendaraan milik temannya, dan akhirnya menjualnya seharga Rp109 juta.
Saat korban menanyakan perkembangan, terdakwa kerap memberikan alasan tak jelas dan mulai menghindar. Akibat perbuatan tersebut, Rivai menderita kerugian materi senilai Rp150 juta.
Terdakwa Terbukti Penipuan, Kendaraan Belum Ditetapkan Barang Bukti
Majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut. Barang bukti yang dinyatakan dalam putusan hanya berupa satu lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama AKS periode November 2025.






