Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Belum Dapat Kembali Kendaraannya

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA โ€“Infojatengnews.com- Putusan Pengadilan Negeri Salatiga atas kasus penipuan jual beli kendaraan disambut berbaur perasaan oleh Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina yang menjadi korban. Ia mengapresiasi putusan yang dinilai telah mewujudkan rasa keadilan, namun tetap kecewa karena kendaraan miliknya belum dikembalikan.

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan.

Ia mempertanyakan alasan kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti perkara.

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti?” tambahnya.

Rivai menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya, dan saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum guna menentukan langkah yang tepat.

“Saat ini saya masih koordinasi dengan pengacara,” ungkapnya.

Modus Percaya Bantu Jual, Berujung Rugi Rp150 Juta

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula Senin, 17 November 2025. Terdakwa berinisial AKS mendatangi kediaman Rivai di lingkungan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dan menawarkan diri membantu menjual satu unit Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver bernomor polisi K-1805-DA senilai Rp150 juta.

Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS menghubungi korban dan mengaku telah menjumpai calon pembeli dari Ciamis yang bersedia membayar lunas lewat pemindahbukuan.

Sekitar pukul 15.00 WIB hari yang sama, terdakwa kembali ke rumah korban. Rivai lalu menyerahkan kendaraan beserta dokumen lengkap berupa BPKB, STNK, dan kunci cadangan. AKS berjanji akan menyetorkan uang hasil penjualan segera setelah dana diterima dari pembeli.

Alih-alih menerima pembayaran, Rivai justru kesulitan mendapatkan kepastian. Ternyata sekitar pukul 19.00 WIB, AKS menawarkan kendaraan itu kepada orang berinisial TA dengan alasan itu adalah kendaraan milik temannya, dan akhirnya menjualnya seharga Rp109 juta.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Perundungan Anak di Pati, Olah TKP Digelar dan Alat Bukti Dikumpulkan

Saat korban menanyakan perkembangan, terdakwa kerap memberikan alasan tak jelas dan mulai menghindar. Akibat perbuatan tersebut, Rivai menderita kerugian materi senilai Rp150 juta.

Terdakwa Terbukti Penipuan, Kendaraan Belum Ditetapkan Barang Bukti

Majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut. Barang bukti yang dinyatakan dalam putusan hanya berupa satu lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama AKS periode November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB